SIDANG FERDY SAMBO

PENGACARA Sambo dan Putri Gaungkan Victim Profiling, Pakar: Sodorkan Juga Criminal Profiling Mereka

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai victim profiling tentang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar video
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). (tangkapan layar video) 

Surat keberatan pihak Ferdy Sambo disinggung oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (8/11/2022).

"Ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum FS) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, di PN Jakarta Selatan dikutip dari Kompas TV.

Majelis Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menggali dugaan terhadap Brigadir Yosua.

Namun, pihaknya mengingatkan jika sidang ini digelar untuk mencari kebenaran materil. Sehingga apabila tim penasihat hukum ingin menggali perihal kepribadian ganda Brigadir J bisa memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan atau dalam persidangan nanti.

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan. Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan. Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," tegas Hakim.

Baca juga: Ronny Catat 5 Saksi ART Ferdy Sambo Jalankan Orkestra Kebohongan, Kamaruddin Peringatkan Damson

Kamaruddin Beri Jawaban Menohok

Sementara, Kamaruddin Simanjuntak beri tanggapan menohok atas tudingan kepribadian ganda alamarhum Brigadir Yosua yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak tanggapi isi nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang disampaiakan di PN Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).

Dalam nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu menyampaikan bahwa Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda disebut Kamaruddin tidak memilikki dasar yang kuat.

Bahkan kata Kamaruddin bahwa tudingan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kamaruddin juga mempertanyakan apakah surat keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu membenarkan untuk melakukan pembunuhan Brigadir Yosua.

"Jadi kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).

Kamaruddin pun menduga surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu sengaja disampaikan untuk meringankan hukuman mereka dalam kasus ini.

Dia menambahkan apapun alasan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawati, penghilangan nyawa terhadap seseorang seperti Brigadir J tetap tidak dapat dibenarkan.

"Apapun alasannya tidak boleh membunuh seseorang tanpa alasan hukum, tanpa penegak hukum yang berwenang," tegasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa Brigadir J memiliki fisik yang sehat sejak lahir. Hal tersebut, katanya, dibuktikan dengan diterimanya Brigadir J menjadi anggota Polri. "Dia lahir sehat. Diterima (jadi) polisi. Padahal kan seleksinya ketat," katanya.

Sehingga, menurutnya, semakin tidak masuk akal surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J berkepribadian ganda. "Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal enggak," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Kamaruddin Simanjuntak Meyakini Hanya Vera di Hati Brigadir Yosua

 

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Cs Dituding Kehabisan Strategi di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Victim Profiling

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved