News Video
Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Ajudan Termasuk Yosua, Bantah Keterangan Para Saksi
Putri menyampaikan ini dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (8/11/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi membantah keterangan yang diberikan para saksi yang menyatakan Yosua adalah ajudannya.
Putri Candrawathi mengaku tak punya ajudan, meskipun merupakan seorang istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi menyampaikan ini dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (8/11/2022).
Ia berujar pada Romer dan Daden bahwa Yosua bukan ajudannya, melainkan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan sebagai driver atau sopir Putri saat kegiatan di luar termasuk kegiatan Bhayangkara.
Menurut Putri, Bripka Rizky Rizal pun bukan ajudannya.
Putri mengatakan, Bripka Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk mengawal anak-anak Sambo dan Putri saat Kuat Ma'ruf sedang terkena Covid-19.
Kemudian, Putri mengatakan, Prayogi Iktara Wikaton pun bukan ajudannya.
Ia menuturkan, Prayogi adalah ajudan suaminya yang pernah diminta bantuan oleh Putri.
Secara terpisah, Ferdy Sambo pun mengatakan istrinya tak memiliki ajudan.
Namun demikian, ia menuturkan ajudannya sering diperbantukan untuk mengurus kegiatan rumah tangga atau menjadi driver atau sopir Putri saat kegiatan Bhayangkara.
Sebelumnya, para saksi dimintai keterangan untuk Putri dan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Yosua.
Adapun Sambo dan Putri kini disidang atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi: Yosua Bukan Ajudan Saya",

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											