Sindikat Gembong Narkoba
Sindikat Gembong Narkoba Ini Dimiskinkan Jaksa, Sering Bisnis Sabu dengan Napi Tanjunggusta
Kejari Tanjungbalai Asahan memiskinkan sindikat gembong narkoba bernama Sopiansyah
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Sindikat Gembong Narkoba Ini Dimiskinkan Jaksa, Sering Bisnis Sabu dengan Napi Tanjunggusta
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Sopiansyah (35), sindikat gembong narkoba jaringan Lapas Tanjunggusta dan Lapas Nusakambangan ini dimiskinkan jaksa Kejari Tanjungbalai Asahan.
Semua harta milik Sopiansyah mulai diambil paksa jaksa, setelah adanya perintah eksekusi yang diterbitkan Mahkamah Agung dengan nomor Print-1569/L.2.17/Enz.3/11/2022 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Menurut Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting, sindikat gembong narkoba ini sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan oleh Mahkamah Agung.
"Harta kekayaannya juga disita untuk negara," kata Rufina, Jumat (11/11/2022).
Ia mengatakan, bahwa sindikat gembong narkoba ini sebelumnya didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sopiansyah selama ini menampung uang hasil penjualan narkoba para bandar besar.
"Terpidana ini bekas karyawan di Malaysia, dihubungi oleh mantan bosnya, dan kemudian dia membuka usaha pengiriman uang atau mesin edisi. Dan melalui usahanya tersebut, bisnis gelap sabu disembunyikan," kata Rufina.
Ia menjelaskan, Sopiansyah melakukan kerja sama bisnis haramnya tersebut dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikandari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Yang kami tahu, ada di Lapas Nusakambangam, Lapas Tanjunggusta, dan Tangerang," katanya.
Dalam sehari, Sopiansyah dapat melakukan transaksi 15 hingga 20 kali dengan jumlah rata-rata diatas Rp 100 juta.
"Ditambah, saat di persidangan, nama Sopiansyah ini kerap keluar diketahui menjadi penjual narkotika. Sehingga, saat kami mendalami, ternyata BNN pusat lebih dulu menangkap terpidana ini," katanya.
Setelah diamankan, diketahui Sopiansyah adalah perantara atau penampung uang hasil transaksi narkotika yang dilakukan narapidana di beberapa lapas dengan mantan bosnya di Malaysia.
"Pengakuannya dia pertransaksi Rp 10 ribu. Namun, kami tidak bodoh, karena setiap hari yang transfer orangnya itu-itu saja dengan jumlah uang yang besar," katanya.
Atas perkara tersebut, Kejari Tanjungbalai Asahan akhirnya mengeksekusi seluruh harta kekayaan Sopiansyah senilai Rp 10 miliar.