Viral Medsos
PASUTRI di Simalungun Tersangka Investasi Bodong Rp 5 Miliar, Gelapkan Uang PAUD & Perjalanan Umrah
Pria inisial YA (43) dan istrinya, MS (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus investasi bodong di Simalungun, Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Simalungun Tersangka Investasi Bodong Rp 5 Miliar Telah Ditangkap setelah Setahun Buron, Juga Gelapkan Uang PAUD dan Perjalanan Umrah.
Pria inisial YA (43) dan istrinya, MS (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus investasi bodong di Simalungun, Sumatera Utara.
Tak hanya investasi bodong. Kedunya juga dilaporkan atas kasus penggelapan uang tabungan 122 murid PAUD Melati dan uang perjalanan umrah milik 31 orang.
Kasus tersebut terungkap dari laporan pengaduan dari warga Hatonduhan, Kabupaten Simalungan.
Baca juga: Gelapkan Uang Umrah, Melissa Sihombing Juga Ditangkap Bersama Suami Atas Kasus Investasi Bodong
Modus mereka adalah merayu para korban untuk menginvestasikan uangnya dengan profit 10 persen dan dalam waktu dua tahun, uang tersebut akan dikembalikan.
Untuk menyakinkan pada korban, YA mengaku sebagai rekanan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan punya proyek pengadaan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
Lalu ia kembali meminta uang investasi tambahan dari korban dengan alasan menerima pekerjaan lain.
Belakangan YA diketahui bukan rekanan PTPN. Setelah ketahuan, YA dan istrinya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowa mengatakan total uang yang diserahkan korban mencapai angka Rp 5 miliar.
"Dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka total sebesar Rp.5.390.000.000," kata AKP Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000. Atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 3.307.000.000," katanya menambahkan.
Gelapkan uang tabungan murid
Sementara itu MS juga ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 orang.
Akibatnya para korban mengalami kerugian sebesar Rp 590.401.000.
MS yang diketahui sebagai pengusaha PT GSN yang bergerak di bidang perjalanan umrah juga menggelapkan uang umrah 31 orang.