Viral Medsos
PASUTRI di Simalungun Tersangka Investasi Bodong Rp 5 Miliar, Gelapkan Uang PAUD & Perjalanan Umrah
Pria inisial YA (43) dan istrinya, MS (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus investasi bodong di Simalungun, Sumatera Utara.
Editor:
AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Pasangan suami istri pelaku penipuan dan penggelapan yang berinisial MS (34) istri dan YA(43) suami, merupakan warga Huta-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun (8/11/2022).
"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS," jelas Rachmat.
Polisi menduga korban pasangan suami istri tersebut diperkirakan bertambah.
"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya.
Tersangka YA dan MS kini ditahan di Polres Simalungun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cerita Suami Istri di Simalungun Gelapkan Tabungan 122 Murid PAUD hingga Jadi Tersangka Investasi Bodong
Rekomendasi untuk Anda