Peralihan TV Analog
Warga Kota Medan Masih Dapat Menikmati Siaran TV Analog
Warga Kota Medan saat ini masih bisa menikmati stasiun TV analog, meski batas akhirnya kemarin 2 November 2022
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah menetapkan batas akhir penghentian siaran TV analog (ASO) pada 2 November 2022 lalu.
Namun, hingga kini masyarakat Kota Medan dan sekitarnya masih dapat menikmati TV analog, Minggu (13/11/2022).
Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang mengaku telah mempersiapkan peralihan tersebut, dan tak sedikit pula masyarakat khawatir dengan peralihan siaran TV analog ke siaran digital.
Baca juga: Hary Tanoe Protes Pemadaman Siaran TV Analog, Mahfud MD: Kita Siap Berdebat Soal Itu
Pasalnya, untuk melakukan peralihan ini, masyarakat diharuskan untuk menggunakan Set Top Box (STB) yang harganya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Menurut Tari, warga Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, saat ini dirinya masih dapat menonton siaran TV analog.
Namun, Tari merasa khawatir jika sewaktu-waktu siaran TV analog diberhentikan.
Baca juga: SETELAH Diancam Mahfud MD, 7 Channel TV Analog yang Bandel Langsung Menghilang
"Sampai sekarang semua siaran masih ada, tapi takut juga kita kalau tiba-tiba hilang siarannya gak ada lagi hiburan di rumah," ujar Tari kepada Tribun Medan, Minggu (13/11/2022)
Dikatakannya, hingga saat ini dirinya belum dapat menikmati siaran TV digital karena belum bisa membeli Set Top Box (STB).
"Belum beralih karenakan belum bisa membeli beli TV Digital Atau Set Top Box (STB) yang harganya cukup mahal kata tetangga saya yang sudah menggunakan siaran Digital," ungkapnya.
Baca juga: Tetap Siarkan TV Analog, 7 Stasiun TV Ini Sudah Dicabut Izinnya dan Kini Dianggap Ilegal
Dia berharap ketika siaran TV analog diberlakukan di Kota Medan, dia sudah memiliki STB, baik subsidi dari pemerintah ataupun membeli sendiri.
Terpisah, Rian warga kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang mengaku telah beralih menggunakan siaran TV digital.
"Lumayan lama saya sudah beralih, sejak ada imbauan di televisi untuk beralih, saya kemudian membeli Set Top Box (STB)," ungkapnya.
Baca juga: Siaran TV Analog Bakal Dihapuskan, Kota Medan Bersiap Beralih ke Siaran TV Digital
Menurutnya, selain warnanya yang lebih jernih, pilihan siarannya juga lebih banyak dibandingkan dengan TV analog.
"Siaran anak-anak juga lebih banyak dan lebih jernih dibandingkan dengan siaran analog," pungkasnya
Diketahui, penetapan batas akhir Penghentian siaran TV analog tertuang pada amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa penghentian siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan wilayah layanan siaran dan Waktu pelaksanaannya tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat.(cr10/tribun-medan.com)