Berita Sumut
Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Dewa Peranginangin, putra kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dituntut tiga tahun penjara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani.
JPU pun memberikan hasil tuntutan yang diminta Majelis Hakim.
Lalu Majelis Hakim, kembali bertanya kepada JPU apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.
"Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan," tanya majelis hakim.
Namun JPU mengakui, belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.
"Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," pinta JPU.
Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang.
"Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan masa tahanan. Jadi hari Kamis, harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat (18/11/2022) pukul 9.00 WIB, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan," ujar majelis hakim.
Baca juga: Permohonan Restitusi Dikabulkan Terdakwa Kerangkeng Manusia, LBH Medan: Tidak Menghapus Pidana
"Tidak ada yang mulia," saut ke empat terdakwa bergantian.
Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan kasus perkara TPPO, Kamis (17/11/2022).
(cr23/tribun-medan.com)