Berita Viral
Motif Mahasiswi Cantik CZ Bikin Video Syur Adegan Tiga Orang, Kombes Farman: Banyak Beban Pikiran
Kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka baru terkait kasus pembuatan video mesum kebaya merah.
"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH," ucap Dirmanto.
"Jadi, membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya."
Menurut Dirmanto, tersangka CZ bersama tersangka AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Bripka RR Terpukul Orangtua di Kampung Jadi Sasaran
Baca juga: Kapal Tanker Israel Dirudal di Pantai Oman Jelang Piala Dunia Qatar 2022, Iran Diduga Dalangnya
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv