Kasus Pembunuhan Brigadir J

SOAL PELECEHAN Putri Candrawathi Ada atau Tidak Dalam Pidana Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Pakar

Ada Tidaknya Pelecehan Putri Candrawathi Dalam Pidana Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Pakar

HO
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuka masker agar bisa dikenali. Pakar: Ada Tidaknya Pelecehan Putri Candrawathi Tak Menghapus Pidana Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini sudah masuk tahap persidangan.

Seperti diketahui, kematian Brigadir Yosua menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi serta sejumlah ajudan hingga perwira polisi.

Selain kasus pembunuhan Brigadir J, soal dugaan pelecehan Putri Candrawathi juga kini menjadii sorotan.

Namun, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dugaan pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi tak menghapuskan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terbukti atau tidaknya dugaan pelecehan itu kelak, kata Hibnu, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tetap terancam hukuman pidana pembunuhan berencana.

"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Hibu mengatakan, jika pun terbukti, pelecehan seksual yang diklaim Putri hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Tindak pelcehan tersebut akan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Salima Mukansanga Wasit Perempuan Piala Dunia 2022, Pernah Memimpin Laga Piala Afrika, Ini Profilnya

Namun, untuk membuktikan klaim pelecehan itu tidaklah sederhana.

Keterangan Putri Candrawathi saja dinilai tidak cukup dijadikan bukti.

Menurut Hibnu, harus ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan Putri Sambo, baik itu bukti verbal maupun nonverbal.

"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," terangnya.

Hibnu mengatakan, pembuktian juga bisa digali dari keterangan para saksi.

Keterangan itu menjadi bernilai hanya jika saksi satu dengan yang lain berkesesuaian.

Pembuktian melalui keterangan saksi juga harus masuk logika dan jelas di mata hakim.

Terkait pengacara Putri yang mengeklaim hasil pemeriksaan psikologi forensik sebagai bukti pelecehan, kata Hibnu, hal itu masih harus diuji di persidangan.

Pada akhirnya, hakim yang akan menilai apakah keterangan terdakwa, saksi, maupun bukti-bukti lainnya bakal menguatkan atau justru menggugurkan klaim Putri atas pelecehan yang ditudingkan ke Yosua.

"Hakim akan menilai apakah ini pura-pura atau tidak. Itu yang masih sulit untuk dibicarakan," kata Hibnu.

Baca juga: Profil Yoshimi Yamashita Satu-satunya Wasit Wanita Asia di Piala Dunia 2022 Qatar, Ini Pengalamannya

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengeklaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua atau 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat suami Putri, Ferdy Sambo, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Stephanie Frappart, Wasit Wanita di Piala Dunia 2022, Pimpin Laga Real Madrid di Liga Champions

Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo Harus Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya?

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

Pakar: Ada Tidaknya Pelecehan Putri Candrawathi Tak Menghapus Pidana Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved