Bangunan Baru Roboh
TERUNGKAP, CV Yogi Lestari yang Kerjakan Proyek Bangunan Roboh di Kejari Medan
Pelan-pelan terungkap siapa kontraktor yang mengerjakan proyek bangunan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Proyek bangunan yang roboh di Kejari Medan ternyata dikerjakan oleh CV Yogi Lestari
Karena diduga asal-asalan, bangunan baru di Kejari Medan yang dananya bersumber dari hibah Pemko Medan itu roboh.
Padahal, proyek pembangunan gedung baru ini bernilai Rp 2,4 miliar.
Menurut Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Kota Medan, Siska Barimbing, seharusnya yang bertanggungjawab dalam mengawasi proyek pembangunan di Kejari Medan itu adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Pemerintah Kota Medan.
Baca juga: Bangunan Baru Kejari Medan Roboh, Wakil Ketua DPRD Minta Pemegang Proyek Diproses Hukum
"Yang tetap mengelola itu Perkim Medan, kalau mau ditanya itu sama Perkim nya," kata Siska, rabu (16/11/2022).
Menurutnya, setelah bangunan itu roboh dan ambruk, Wali Kota Medan, Bobby Nasution lantas meminta pengembalian dana 50 persen.
Seharusnya, kata Siska, PKP2R bisa lebih mempertanggungjawabkan dan memberikan informasi kepada publik soal perjanjian dengan pemenang tender.
"Jadi enggak serta merta kembalikan 50 persen, lihat dulu perjanjiannya itu. Makanya perlu adanya keterbukaan Perkim selaku pihak yang mengadakan tendernya," ujarnya.
Ditambahkan Siska, seharusnya sebelum proyek tersebut berjalan pihak Pemko Medan khususnya PKP2R memberitahu kepada publik siapa pemenang tender proyek miliaran tersebut.
Baca juga: Bangunan Baru Bernilai Rp 2,4 Miliar Ambruk, Pejabat Kejari Medan Tiarap tak Mau Bicara
"Siapa sih pemenang tendernya, PT nya. Dibuka itu perjanjiannya, seharusnya mereka memberikan garansi dalam perjanjian tender mereka," ungkapnya.
"Kalau dalam tempo sekian hari bangunan itu rusak, harus mereka jamin, mengenai kualitasnya kalau terjadi kerusakan,' tambahnya lagi.
Baginya, keterbukaan kepada publik tentang proyek miliaran yang menggunakan APBD itu harusnya transparan kepada masyarakat.
"Mereka nggak boleh menutup informasi, masyarakat berhak tau karena itu menggunakan uang rakyat, APBD Kota Medan, itukan uang rakyat jadi harus dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini semua pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut harus diperiksa.
Baca juga: Bangunan Baru Kejari Medan Hibah dari Pemko Medan Ambruk, Wali Kota Bobby Minta Uang Kembali
"Harus diperiksa, jadi banyak sekali yang harus diperhatikan. Kita meminta keterbukaan, harus terbuka dong, kasih tau pemenang tendernya siapa, bagaimana perjanjiannya," bebernya.
Dalam hal ini, Kejari Medan juga tidak boleh serta merta tutup mata terkait persoalan ini.
Ia juga meminta, kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan dana dalam proyek miliaran rupiah tersebut.
"Harus diselidiki, apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. Itu harus diselidiki lebih dalam, terutama kita dorong Kejari sebagai penerima hibah nya," katanya.
"Mereka juga harus perduli ini, selaku penyidik Tipikor. Ini ada apa, kita minta Pemko Medan terbuka, sampaikan pemenang tendernya," pungkasnya.
Minta proses hukum
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala meminta Pemko Medan memproses hukum pemegang proyek bangunan baru Kejari Medan yang roboh.
Menurut Rajuddin Sagala, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga tidak perlu membangun ulang bangunan baru Kejari Medan yang roboh itu.
Lebih baik, kata Rajuddin Sagala, uangnya dipakai untuk kepentingan masyarakat yang lebih urgent.
"Saya apresiasi tindakan tegas pak Wali untuk meminta pemilik tender mengembalikan uang sebesar 50 persen. Namun, jika melakukan pembangunan ulang, saya rasa masih banyak hal yang lebih urgent untuk dibangun dan dibenahi terlebih dahulu," kata Rajuddin Sagala, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: DIDUGA Korupsi Rp 1,9 Miliar, Kejari Medan Tahan Kepala Bank Pelat Merah Simpang Amplas
Ia mengatakan, memang saat pemberian dana hibah itu, DPRD Medan turut terlibat dalam memberikan persetujuan.
"Dalam rapat dana hibah itu, memang kami pihak DPRD turut andil di sana, tapi untuk siapa pemenang dalam proyek tersebut, saya pribadi tidak tahu. Karena saat itu saya sudah tidak menjabat di Komisi II lagi. Dimana tugas dari Komisi II ini mengawasi pemenang proyek pembangunan wilayah Pemko Medan," jelasnya.
Untuk itu, kata Rajuddin, ia bersama pihak DPRD Medan lainnya juga mengaku kecewa akan proses pembangunan yang rusak di Kejari Medan tersebut.
"Kecewa karena bangunan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemko Medan, dia (pemenang proyek) juga telah menyalahi aturan dalam pembangunan. Maka dari itu, kami ingin mereka untuk diproses dalam ranah hukum dan dikeluarkan dari nama-nama tender yang akan memegang proyek Pemko Medan," tegasnya.
Baca juga: Lima Bulan, Kejari Medan Terima Setoran Setengah Miliar dari Denda Tilang
Pejabat Kejari Medan 'tiarap'
Sejumlah pejabat Kejari Medan, mulai dari Kepala Kejari hingga pejabat fungsional 'tiarap' tak mau memberikan keterangan, sekaitan dengan bangunan baru yang ambruk setelah selesai dibangun.
Beredar kabar, bahwa bangunan baru yang ambruk itu diduga tidak sesuai bestek.
Padahal, nilai proyek bangunan baru Kejari Medan yang dananya bersumber dari hibah Pemko Medan itu menelan biaya senilai Rp 2,4 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon saat hendak dikonfirmasi pada Selasa (15/11/2022) kemarin tidak ada di ruang kerjanya.
Baca juga: BONGKAR Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan, Tokoh Pendidikan Sumut Apresiasi Kejari Medan
Ketika dihubungi berulangkali, Simon tak mau merespon dan menjawab.
Petugas jaga di Kejari Medan ketika ditanya mengenai keberadaan Simon menyebut bahwa yang bersangkutan keluar kantor sejak pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin juga belum memberikan keterangan sekaitan peristiwa ini.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, selaku pihak pemberi hibah terang-terangan mengatakan bahwa pengerjaan bangunan baru Kejari Medan ini kacau balau.
Baca juga: Padahal Baru Dibangun, Atap Gedung Baru di Kejari Medan Roboh
Menurut Bobby Nasution, dia sudah melihat langsung bangunan baru Kejari Medan yang ambruk itu.
Menurutnya, dana pembangunan gedung baru Kejari Medan itu bersumber dari dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Pemerintah Kota Medan.
"Saya sudah lihat dan datangi lokasi gedung baru di Kejaksaan Negeri itu, saya lihat sangat kacau sekali," kata Bobby Nasution, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp 1,8 Miliar, Dua Oknum Pegawai Pegadaian Ditahan Kejari Medan
Ia mengatakan, setelah melihat bangunan baru itu ambruk, dirinya langsung memerintahkan Dinas PKP2R Medan untuk mengirimkan surat peringatan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Bobby pun meminta Dinas PKP2R untuk memberikan pengertian kepada Kejari Medan.
"Karena sudah hancur total, saya sudah sepakat dengan pihak terkait (Kejari Medan dan kontraktor) untuk mengembalikan uang proyek pembangunan gedung sebesar 50 persen," tegasnya.
Baca juga: Kejari Medan Terima Uang Rp 1 Miliar dari Penyalahguna Narkoba, Duit Denda Kurangi Masa Hukuman
Disinggung kapan terakhir kontraktor harus mengembalikan uang tersebut, Bobby tidak menjelaskan secar gamblang.
"Uang 50 persen akan dikembalikan dalam waktu yang telah disepakati bersama, dan pastinya telah disepakati oleh pihak Kejari Medan," jelasnya.
Selain itu, kata Bobby, pengembalian uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak kontraktor.
Ia juga meminta agar masalah ini dijadikan pembelajaran bagi seluruh kontraktor agar menjaga bangunan yang dibuat dengan baik.
Baca juga: Ada Kredit Bermasalah di Bank Sumut, Manajemen Serahkan SKK ke Kejari Medan
"Ini kita lakukan agar seluruh kontraktor untuk dijadikan pelajaran maupun dinas yang telah kita bantu pembangunannya untuk menjaga betul bangunan yang baru atau diperbaiki oleh Pemko Medan," jelasnya.
Bobby juga menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka terkait anggaran pembangunan apapun yang masih dalam wilayah Pemko Medan.
"Tujuannya agar masyarakat tahu kemana saja uang dari masyarakat dan saya selalu terbuka untuk siapapun yang menanyakan anggaran yang dilakukan Pemko Medan," tukasnya.(cr11/tribun-medan.com)