Pembunuhan

Kasus Iwan Nasib Ditembak Mati, Propam Polda Sumut Janji Segera Periksa 3 Polisi Pelabuhan Belawan

Polda Sumut telah menerima laporan dugaan pelanggaran personel Polres Pelabuhan Belawan dalam peristiwa tembak mati terduga bandar narkoba

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Fredy Santoso
Keluarga mendiang Iwan alias Nasib, korban tewas ditembak mati personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan usai mengadu ke Propam Polda Sumut, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut mengatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran personel Polres Pelabuhan Belawan dalam peristiwa terduga bandar narkoba yang tertembak mati Polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan meneliti dahulu materi laporan.

Nantinya propam akan segera memeriksa tiga personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang terlibat.

Adapun salah satu personel yang dilaporkan ialah Bripka Rudi Simamora, diduga eksekutor Iwan alias Nasib di Medan Labuhan.

Baca juga: Keluarga Nasib yang Ditembak Mati Datangi Mapolda, Tampubolon: Polisi Mematikan atau Melumpuhkan?

Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemeriksaan personel Polres Pelabuhan Belawan ini.

"Jadi nanti kita lihat dari keseluruhan proses penyelidikan yang dilakukan Propam. Semuanya nanti propam yang mendalami,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, keluarga Iwan alias Nasib terduga bandar narkoba yang ditembak mati anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengadu ke Propam Polda, Rabu (16/11/2022).

Mereka hadir ramai-ramai didampingi kuasa hukumnya guna mencari keadilan atas yang dialami Iwan alias Nasib, warga Gang Mapo, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan.

Baca juga: Kasus Tembak Mati Iwan Nasib, Sosok Penembak hingga Saling Bantah antara Polisi dan Warga

Kuasa hukum korban, Hunter Siregar mengatakan pihaknya hendak mengadu ke Propam Polda Sumut tetapi Propam mengatakan sudah ada laporan di Propam Polres Pelabuhan Belawan dengan laporan serupa.

Sehingga mereka diminta berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Belawan.

"Katanya dalam membuat aduan gak boleh membuat lebih dari satu laporan sementara perkaranya sama. Jadi kita disuruh berkoordinasi dengan pihak Propam Polres Pelabuhan Belawan,"kata Hunter Siregar, Rabu (16/11/2022).

Kuasa hukum korban lainnya, Alex Tampubolon pun mempertanyakan tugas polisi menangkap atau mematikan warga.

Pihaknya menilai ketika Polisi menggerebek tidak didampingi kepala lingkungan beserta saksi lainnya. Artinya, penggerebekan cuma disaksikan polisi.

"Kenapa, ketika kejadian itu yang dilihat banyak saksi di tetangga terjadi piting memiting terus tiba-tiba lepas tembakan apakah kepolisian tugasnya mematikan atau melumpuhkan. Apakah senjata api untuk mematikan untuk menembak di leher tersebut,"kata Alex Tampubolon.

Keluarga mendiang Iwan alias Nasib pun menilai Brigadir Rudi Simamora dkk melanggar kode etik dalam dugaan penembakan Iwan di leher hingga mati.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved