Berita Medan
Sidang Pasutri Perkara TPPU, Terdakwa Halim Sebut Istrinya Tak Tahu Soal Utangnya
Terdakwa Halim alias A Kim beserta istrinya Erlin Wijaya alias Aling (berkas penuntutan terpisah) menjalani sidang perkara TPPU di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Halim alias A Kim beserta istrinya Erlin Wijaya alias Aling (berkas penuntutan terpisah) menjalani sidang dengan agenda meminta keterangan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/11/2022).
Mereka berdua diadili dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun tampak saling pandang dengan dua Majelis hakim saat mendengar keterangan terdakwa.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Pasutri, Dinilai Hakim Kurang Objektif, PH Korban Minta JPU Tuntut Maksimal
"Sampai sekarang walaupun perkara awal yaitu pidana penggelapannya telah berkekuatan hukum tetap (disidangkan di PN Lubukpakam) Saya merasa tidak melakukannya Yang Mulia. Saya masih berutang kepada korban Daniel Rachmat Rp1,5 miliar Yang Mulia. Bukannya saya tidak mau bayar," jawab Halim.
"Bahkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 222 atas nama saya, sudah saya serahkan ke korban di salah satu kafe di Helvetia sebagai jaminan. Harganya kurang lebih Rp 1 miliar dan kekurangannya akan saya cicil. Enak ngomongnya waktu itu sama korban. Tapi entah kenapa saya langsung dilaporkan ke polisi. Bahkan aya juga digugat secara perdata Yang Mulia. Dalam gugatannya ada disebut tentang SHM saya," sebutnya kembali.
Fakta lainnya, terdakwa sama sekali tidak mengenal saksi korban.
Saksi korban awalnya menelepon Halim mengajak kerjasama bisnis kacang kedelai di tahun 2018 lalu.
"Persyaratan kerjasama dengan korban juga tidak ribet. Dikasih kelonggaran sebulan untuk melunasinya. Persoalannya, beberapa konsumen masih belum bayar. Kantor kami sudah tutup Yang Mulia. Ada orderan dari korban langsung saya telepon anggota untuk mengantarkannya (ampas kacang-kacangan) ke konsumen. Umumnya pengrajin tempe dan tahu di kawasan Marelan, Mabar dan Martubung," kata Halim.
Kerjasama selama 20 bulan sekitar Rp 45 miliar. Konsumen nunggak sebesar Rp 2 miliar masih menjadi utang kepada saksi korban Daniel Rachmat.
Kerjasama berakhir Oktober 2019 lalu karena terdakwa juga diketahui juga mengorder barang dari pihak lain.
Ketika ditanya Ulina mengenai aliran dana ke istrinya, Halim menjawab kalau istrinya tidak mengetahui soal utangnya ke saksi korban berikut diserahkannya SHM atas nama terdakwa.
"Saya gak mau menyusahi pikirannya Yang Mulia. Saya tahu dia gampang stres. Kalau soal aliran dana tujuannya untuk membantu saya membayar orderan pengambilan ampas kacang-kacangan. Bukan dari hasil tindak pidana penggelapan Yang Mulia," bebernya.
Hal senada juga diberikan oleh terdakwa Erlin.
"Kalau disuruh suami kirim uang, saya transfernya bu Hakim," katanya singkat.
Dalam kesempatan tersebut tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana, Dr B Simarmata.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bertanya kepada ahli soal konstruksi hukum yang sedang disidangkan.
"Perkara penggelapannya berdiri sendiri. Kemudian terdakwa ini digugat perbuatan melawan hukum dan sekarang didakwa TPPU. Bagaimana menurut saudara sebagai ahli pidana konstruksi hukumnya?" tanya Khamozaro.
Ahli pun menjawab, bahwa sepengetahuannya pengusutan kasus Halim sejak awal tidak profesional atau unprofesional.
"Menurut hemat saya, sejak awal sudah ada yang salah. Pemidanaannya khusus. Tidak serta merta seseorang yang sudah dipidana atas putusan pengadilan otomatis bisa dipidana TPPH. Kalau bukan hasil kejahatan tidak ada pencucian uang," tegasnya.
Baca juga: SUDAH Divonis Hukuman Mati, Terdakwa TPPU Kembali Divonis Tujuh Tahun Penjara
Harus dilihat dulu niat jahatnya. Kalau pelaku ada beritikat baik namun karena keadaan tidak bisa melunasinya merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana.
"Usaha Saya sebulan ke depan misalnya gagal. Berutang misalnya Rp100 juta. Ada sepeda motor laku terjual Rp10 juta. Masih terutang Rp90 juta. Itu wanprestasi. Bukan tindak pidana. Itu yang Saya pahami Yang Mulia," pungkas ahli.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
(cr28/tribun-medan.com)