Pemerasan dan Penyiksaan
Aipda Leonardo Sinaga, Dalang Pemerasan dan Penyiksaan Tahanan Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara
Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang siksa tahanan sampai mati cuma dituntut 8 tahun penjara
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian, karena diduga banyak perkara serupa terjadi di RTP Polrestabes Medan.
Ketika kasus ini bergulir, Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sempat pula menyambangi RTP Polrestabes Medan ini.
Ia datang untuk mengecek kondisi RTP Polrestabes Medan, karena adanya kasus tersebut.
Bripka Andi Arvino dipecat
Bripka Andi Arvino, oknum polisi pecandu sabu yang siksa tahanan sampai mati di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan akhirnya dipecat.
Pemecatan Bripka Andi Arvino dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Selasa (14/6/2022) kemarin di Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi membenarkan bahwa Bripka Andi Arvino sudah dipecat.
Baca juga: Tahanan Tewas Disiksa dan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kasat Tahti Belum Dicopot
"Ya (dipecat), sudah," cetus Tomi singkat kepada Tribun-medan.com, Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan, bahwa Bripka Andi Arvino dipecat karena terlibat kasus narkoba.
"(Kasus) Narkoba," jawabnya singkat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Bripka Andi Arvino merupakan personil Provost Polrestabes Medan.
Ia terlibat kasus sebagai pemasok narkoba ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Baca juga: Tahanan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem di RTP Polrestabes Medan, Hakim: Kapolri Harus Tahu
Setelah mendekam di RTP Polrestabes Medan, Bripka Andi Arvino sempat menjadi kepala kamar di sana dan diduga terlibat dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, tahanan kasus pencabulan.
Atas kasus penyelundupan narkoba ke RTP Polrestabes Medan tersebut, Bripka Andi Arvino divonis empat tahun penjara.
Meski sudah dipecat dan dijatuhi karena kasus narkoba, Bripka Andi Arvino belum diadili dalam kasus penyiksaan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.