Pemerasan dan Penyiksaan

Aipda Leonardo Sinaga, Dalang Pemerasan dan Penyiksaan Tahanan Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang siksa tahanan sampai mati cuma dituntut 8 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang menjadi dalang pemerasan dan penyiksaan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra hingga tewas cuma dituntut 8 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Aipda Leonardo Sinaga padahal dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3, yang ancamannya 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam persidangan, Aipda Leonardo Sinaga selalu berbelit memberikan keterangan.

Baca juga: Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan, Aipda Leonardo Sinaga Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: Aipda Leonardo Sinaga, Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan Dituntut 8 Tahun Penjara

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022).

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. 

Usai mendengar tuntutannya, Aipda Leonardo Sinaga mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lewat pengacaranya. 

"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.

Atas permintaan itu, hakim Zufida Hanum kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakaan pledoi.

Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Penyiksaan dilakukan bersama tahanan lain

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.

Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh Aipda Leonardo Sinaga.

Baca juga: Bripka Andi Arvino, Oknum Polisi Pecandu Sabu Siksa Tahanan Sampai Mati Dipecat Polrestabes Medan

Baca juga: Propam Polrestabes Medan Geledah Rumah Oknum Polisi Andi Arvino, Ditemukan Sabu Sisa Pakai 0,34 Gram

Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.

Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.

Buntutnya, karena Hendra Syahputra tidak bisa menyanggupi permintaan para polisi dan tahanan, ia pun disiksa sedemikian rupa hingga meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved