Laporan Ngendap

Bripka Sudarto Sinaga Kesal Laporannya Ngendap 6 Tahun, Kapolsek Medan Kota Bilang Begini

Bripka Sudarto Sinaga kesal bukan kepalang, karena laporannya ngendap selama enam tahun di Polsek Medan Kota

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bripka Sudarto Sinaga saat mendatangi Gedung Bid Propam Polda Sumut, Senin (21/11/2022). Dia mengaku datang dipanggil penyidik Propam Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COMMEDAN - Bripka Sudarto Sinaga, anggota Polresta Deliserdang kesal lantaran laporan yang dia buat di Polsek Medan Kota ngendap selama enam tahun.

Gegara masalag laporan ngendap ini, Bripka Sudarto Sinaga yang sempat diwawancarai awak media dipanggil Propam Polda Sumut. 

Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pengecekan setelah korban melaporkan laporan mandek itu ke unit Propam Polda Sumut.

Baca juga: Lagi Syur Main Judi Leng, Tiga Pria Gaek tak Sadar Diintai Polisi Hingga Digerebek

"Kami cek kembali laporan tahun 2016," ungkapnya, Senin (21/11/2022).

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Sedang kita cek dan dalami kasusnya," kata Valentino.

Baca juga: Tahanan Kabur, 6 Polisi Polres Toba Diperiksa Propam

Ia menyebutkan bahwa, pihak Polrestabes Medan melakukan pengecekan terhadap laporan dari Bripka Sudarto Sinaga.

"Tim dari Polres sedang mengecek laporannya," sebutnya.

Kecewa dengan Polsek Medan Kota

Bripka Sudarto Sinaga, anggota Polresta Deliserdang kecewa kepada temannya sesama polisi di Polsek Medan Kota.

Pasalnya, laporan yang ia layangkan ngendap selama enam tahun.

Karena masalah laporan ngendap ini pula, Bripa Sudarto Sinaga kemudian dipanggil Propam Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Saat diwawancarai, polisi sekaligus pelapor ini mengeluhkan kinerja rekan sesama polisi di Polsek Medan Kota.

Baca juga: Bripka RES yang Diduga Tiduri Istri Perwira TNI AL Disidang Etik, Keluarga Minta Pelaku Dipecat

Bripka Sudarto menyebut laporan dugaan perampasan mobil dan penganiayaan oleh debt collector yang ditangani penyidik Polsek Medan Kota bernama Aswar Anas Hasibuan mandek hampir enam tahun.

Laporan itu dilayangkan Bripka Sudarto Sinaga pada 31 Desember tahun 2016 lalu, dan hingga kini tak ada kejelasan.

Bahkan, penyidik diduga tak menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Dirinya pun mengaku telah mendatangi Polsek Medan Kota, tapi tetap tak ada kejelasan.

Baca juga: Brigadir Rudi Simamora Dituding Jadi Bandar Sabu, Polda Sumut Minta Warga Bikin Laporan

"Melapor ke Polsek Medan Kota sejauh ini, sampai saat ini belum ada, sp2hp pun enggak ada.Bukan melapor, kita hanya diundang, kita bukan melapor tetapi diundang untuk menindaklanjuti berita yang viral," kata Bripka Sudarto Sinaga, Senin (21/11/2022).

Sudarto menjelaskan, saat ini mobil yang dirampas itu sudah dilelang.

Menurutnya mobil Daihatsu Xenia keluaran tahun 2015 itu dilelang tanpa sepengetahuan nya.

"Sejauh ini mobil sudah dilelang jual tanpa ada undangan sama kita, tanpa sepengetahuan di tahun 2019 dilakukan mereka."

Baca juga: Warga Curiga Brigadir Rudi Simamora Adalah Gembong Narkoba yang Sengaja Tembak Mati Iwan

Ia menjelaskan kasus ini bermula pada 31 Desember 2016 lalu.

Saat itu di sebuah SPBU di Jalan Brigjend Katamso Medan dihadang sejumlah orang diduga debt collector.

Disini mobilnya dibawa dan dia juga mengaku dianiaya sekitar tujuh orang pria.

Bahkan seragam dinas Polisinya turut dibawa oleh pria yang membawa mobil dan menganiaya.

"Adanya kekerasan, perampasan mobil beserta isi-isinya di dalam, baju dinas juga dibawa lengkap dengan atribut," ucapnya.(cr11/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved