Berita Sumut

Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2023 Sebesar 13 Persen, Ini Kata Ekonom Sumut

Kemnaker resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen. Sementara sebelumnya buruh meminta pemerintah UM naik 13 persen.

HO/Tribun Medan
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen. Sementara sebelumnya buruh meminta pemerintah UM naik 13 persen. 

"Jadi berapa kenaikan upah yang ideal, jawabannya ini akan jadi sangat relatif bagi masing masing pihak. Jalan tengahnya adalah berdamai. Karena masalah mendasar dari kesulitan kenaikan upah saat ini adalah inflasi yang justru dibarengi dengan perlambatan dan resesi ekonomi, " jelasnya.

Pemerintah Naikkan Upah Minimum 10 Persen
 Kenaikan UM 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pemerintah memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: Partai Buruh Minta Gubernur Edy Harus Berani Keluarkan Diskresi, Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.

(cr9/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved