News Video

Tak Kunjung Dapatkan NIK dari Dinas Koperasi dan UMKM, KPUM Adakan Audiensi ke Komisi III DPRD Medan

tak kunjung mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, KPUM lakukan audiensi ke komisi III DPRD Medan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - tak kunjung mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Forum Penyelamat Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) lakukan audiensi ke komisi III DPRD Medan, Senin (21/11/2022).

Pasalnya pihak dinas Koperasi dan UMKM melakukan tebang pilih dalam pemberian NIK KPUM Kota Medan.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua KPUM Kota Medan Bangku saat mengawali penjelasan kepada pihak komisi III DPRD Medan.

"Izin ketua jadi dalam KPUM sekarang di urus oleh orang yang bisa dikatakan dapat menghancurkan KPUM, untuk itu kami dari Forum Penyelamat KPUM adakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang terdiri dari puluhan anggota ini untuk mendapatkan NIK KPUM namun nyatanya tidak direspon hingga saat ini," jelasnya.

Padahal kata Bangku RALB ini dihadiri dan disetujui langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pada saat itu.

"Tujuan kami meminta NIK agar mendapatkan akte perubahan begitupun dalam pengurusan KPUM yang nantinya turut berubah," jelasnya.

Namun kata Bangku meski sudah berkali-kali mediasi, bahkan lakukan audiensi ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM kata Bangku tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

"Maka dari itu kami kesini untuk meminta dipayungi sebab kami sudah lakukan sesuai prosedur yang ada namun tak kunjung mendapatkan respon yang baik," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengawasan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan Budi Sahri membantah pihaknya tidak merespon pihak KPUM.

"Izin ketua, jadi kita juga sudah berupaya lakukan mediasi kepada kedua belah pihak baik kepada pengurus yang lama maupun yang ada saat ini hanya saja semua butuh waktu dan proses dalam permasalahan ini sebab ini masuk bagian dalam mengubah data pengurus,"jelasnya.

Selain itu untuk NIK kata Budi, pihaknya berkali-kali sudang mengatakan bahwa pengurusan tersebut langsung ke Kementerian Koperasi RIRI.

Saya sudah jelaskan waktu itu kepada pak Bangku bahwa untuk mendapatkan NIK bukan dikeluarkan oleh pihak kami, tapi yang mengeluarkan adalah Kementerian Koperasi RI,"jelasnya.

Kata Budi jikapun yang dimaksud NIK KPUM bisa diakses langsung secara online melalui laman Nik.depkop.go.id.

"Tapi karena surat dari pihak pak Bangku sudah sampai tiga kali hari Kamis lalu kita sudah jawab dan lakukan mediasi bersama namun memang semua ada prosedur dan aturannya," jelasnya.

Namun untuk adanya pengurusan yang dikatakan kurang benar, kata Budi pihaknya pun masih dalam proses mencari tahu lebih detail.

"Izin pak ketua saya juga baru menjabat belum sampai setahun sehingga permasalahan ini sudah ada sejak sebelum saya menjabat,"jelasnya.

Menanggapi jawaban dari kedua belah pihak, sekretaris Komisi III DPRD Hendri Duin meminta kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM bertindak tegas dan tidak memihak siapapun.

"Jika masalah ini tak kunjung ada penyelesaian artinya dari pihak Dinas Koperasi seharusnya bertindak tegas jangan memihak siapapun, "kata Hendri.

Saat ini juga dari pengurus KPUM sekarang tidak ada yang hadir, artinya Dinas Koperasi juga harusnya memiliki kewenangan dalam hal ini.
" Selidiki jangan dibiarkan, jika memang salah tolong langsung di ubah kepengurusan karena bapak sebagai kabid pengawas dari pemerintah,"jelasnya.

Hendri juga akan memanggil pihak pengurus KPUM sekarang untuk memintai keterangan permasalahan ini minggu depan.

"Jadi saya ingin permasalahan ini selesai maka minggu depan kami akan panggil pihak KPUM jika mereka tidak datang artinya mereka yang bermasalah, kami tidak mihak siapapun dan kami harap minggu depan permasalahan ini selesai," tukasnya.

(cr5/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved