Tangkap Lepas

Korban Rugi Rp 1 M, Kanit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Diduga Tangkap Lepas Terlapor Penipuan Proyek

Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut diduga melakukan tangkap lepas terlapor kasus penipuan dan penggelapan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Syamsul Azhar, terlapor kasus penipuan proyek 

Menurut Sofyan, Syamsul Azhar itu sudah jadi tersangka dan layak ditahan, karena terlapor sudah berupaya melarikan diri dan diduga menghilangkan barang bukti. 

"Saya sebagai korban merasa kecewa sekali dengan Kanitnya ini. Belum lagi rasa lelah saya hilang setelah menangkap pelaku, kok malah dilepaskan," kata Sofyan Nasution, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Aset, Teddy Pardiyana Ketahuan Jual Rumah, Kini Mendadak Menghilang

Sofyan mengatakan, dirinya tidak tahu pasti apa alasan Kanit IV Subdit III melepas terlapor. 

Padahal, kata Sofyan, ia sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit untuk menangkap terlapor ini. 

"Sampai sekarang kami tidak diberi tahu alasannya apa, kenapa pelaku bisa dilepas begitu saja," ungkap Sofyan. 

Ia berharap, pelaku ini bisa ditahan. 

Sebab, pelaku ini sebelumnya sudah menunjukkan itikad tidak baik. 

Baca juga: Melarikan Diri ke Jakarta, Warga Karo Pelaku Penggelapan Dijemput Polisi di Polsek Pulogadung

Sejak kasus bergulir, pelaku diduga berupaya melarikan diri. 

Bahkan, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti. 

"Seharusnya kan sudah pantas ditahan. Apalagi pelaku sampai melarikan diri ke Kota Bukittinggi," kata Sofyan. 

Kronologis penipuan

Menurut Sofyan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada tahun 2020 silam. 

Saat itu, Sofyan yang menjabat sebagai direktur di satu perusahaan swasta dikenalkan oleh temannya bernama Edi Suhartono kepada Syamsul Azhar

"Syamsul Azhar ini bisa dibilang seperti broker," kata Sofyan. 

Baca juga: Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Ia mengatakan, saat itu dirinya ditawari proyek tanah timbun dan pemasangan pagar beton, serta pemasangan tanggul laut dengan nilai proyek Rp 28,1 miliar. 

"Mereka menggunakan nama perusahaan PT TSG Utama Indonesia," ungkap Sofyan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved