Tangkap Lepas

Korban Rugi Rp 1 M, Kanit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Diduga Tangkap Lepas Terlapor Penipuan Proyek

Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut diduga melakukan tangkap lepas terlapor kasus penipuan dan penggelapan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Syamsul Azhar, terlapor kasus penipuan proyek 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan diduga melakukan tangkap lepas terhadap Syamsul Azhar, terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar. 

Menurut informasi, Syamsul Azhar awalnya diamankan oleh korbannya bernama Sofyan Nasution di Kota Bukittinggi pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB di rumah istri keduanya. 

Setelah ditangkap, Syamsul Azhar dibawa korbannya ke Polda Sumut, dan tiba pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 15.36 WIB. 

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Ini Kronologisnya

Namun anehnya, baru sehari diserahkan, terlapor yang kabarnya sudah berstatus sebagai tersangka malah dilepas tanpa alasan yang jelas pada Minggu (20/11/2022) pagi. 

Beredar kabar, bahwa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan disebut-sebut ada menerima sesuatu dari terlapor, sehingga Syamsul Azhar bisa melenggang bebas dari Polda Sumut. 

Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan membantah telah melakukan tangkap lepas.

Dia berdalih bahwa terlapor kasus penipuan itu dilepas karena masih sebagai saksi. 

Baca juga: Pelaku Penipuan Bermodus Pinjol Ditangkap, Korban Mencapai 317 Orang Termasuk 116 Mahasiswa IPB

Menurutnya, Syamsul Azhar dijemput di Kota Bukittinggu agar bisa dimintai keterangannya, karena ia merupakan saksi yang ditunjuk pelapor.

"Bukan ditangguhkan, dia itu saksi, kita bawa untuk kita minta keterangannya saja, dia saksi yang ditunjuk pelapor. Dia ditunjuk pelapor tetapi tidak datang-datang karena katanya alasannya gak ada uang," kata Kompol Heri Syofyan, Selasa (22/11/2022).

Syofyan berdalih, dalam kasus ini pihaknya belum ada menetapkan satu pun tersangka.

Meski begitu, Syofyan mengatakan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumut Belum Ditahan

Ia menyebut, bahwa pihak lain yang turut dilaporkan, diantaranya Zulkifli selaku manager operasional PT TSG Utama Indonesia kerap mangkir.

Syofyan pun mengaku akan mengirim surat panggilan untuk diperiksa di tahap penyidikan.

"Zulkifli sudah kita panggil, belum datang. Setelah kita panggil, kita gelar nanti," katanya.

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

Sudah jadi tersangka

Apa yang disampaikan Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan berbeda dari keterangan korbannya bernama Sofyan Nasution.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved