Tangkap Lepas

Korban Rugi Rp 1 M, Kanit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Diduga Tangkap Lepas Terlapor Penipuan Proyek

Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut diduga melakukan tangkap lepas terlapor kasus penipuan dan penggelapan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Syamsul Azhar, terlapor kasus penipuan proyek 

Karena tertarik, Sofyan kemudian mengamini permintaan para pelaku. 

Ia kemudian menyetorkan uang muka senilai 3 persen dari jumlah proyek. 

Baca juga: Direktur PT KAYA Pernah Terlibat Penggelapan, Kini Didakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar

"Uang Rp 1 miliar kemudian saya kirim ke rekening pribadi atas nama Zulkifli (pimpinan perusahaan PT TSG Utama Indonesia)," ungkap Sofyan. 

Setelah uang disetorkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak berjalan. 

Sofyan sempat menagih janji pada Syamsul Azhar, yang dalam kasus ini bertindak sebagai broker. 

Sayangnya, tak ada penjelasan lebih lanjut dari Syamsul Azhar

Karena merasa ditipu, Sofyan kemudian melapor ke Polda Sumut pada tahun 2021 silam. 

Sejak dilaporkan, kasus sempat mandek, hingga akhirnya Sofyan bertindak sendiri menangkap pelakunya di Kota Bukittinggi

Banyak yang tertipu

Sofyan mengatakan, kasus penipuan ini sudah menggurita. 

Para pelaku melakukan modus yang sama kepada sejumlah masyarakat yang ingin berinvestasi. 

Dari penelusuran Sofyan, jumlah korban hingga saat ini ada 30 orang. 

"Kebanyakan korbannya itu sudah ada yang sampai jual rumah. Bahkan, para korbannya itu sampai berutang kemana-mana," kata Sofyan. 

Atas dasar itu, Sofyan pun mendesak agar Polda Sumut menangkap semua pelaku kejahatan tersebut. 

Sebab, lanjut Sofyan, bila para pelaku tidak ditangkap, maka dikhawatirkan akan timbul korban lainnya. 

Lima orang dilaporkan

Sofyan Nasution mengatakan, dirinya sudah melaporkan lima orang dalam kasus ini. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved