Tangkap Lepas
Korban Rugi Rp 1 M, Kanit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Diduga Tangkap Lepas Terlapor Penipuan Proyek
Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut diduga melakukan tangkap lepas terlapor kasus penipuan dan penggelapan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Karena tertarik, Sofyan kemudian mengamini permintaan para pelaku.
Ia kemudian menyetorkan uang muka senilai 3 persen dari jumlah proyek.
Baca juga: Direktur PT KAYA Pernah Terlibat Penggelapan, Kini Didakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar
"Uang Rp 1 miliar kemudian saya kirim ke rekening pribadi atas nama Zulkifli (pimpinan perusahaan PT TSG Utama Indonesia)," ungkap Sofyan.
Setelah uang disetorkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak berjalan.
Sofyan sempat menagih janji pada Syamsul Azhar, yang dalam kasus ini bertindak sebagai broker.
Sayangnya, tak ada penjelasan lebih lanjut dari Syamsul Azhar.
Karena merasa ditipu, Sofyan kemudian melapor ke Polda Sumut pada tahun 2021 silam.
Sejak dilaporkan, kasus sempat mandek, hingga akhirnya Sofyan bertindak sendiri menangkap pelakunya di Kota Bukittinggi.
Banyak yang tertipu
Sofyan mengatakan, kasus penipuan ini sudah menggurita.
Para pelaku melakukan modus yang sama kepada sejumlah masyarakat yang ingin berinvestasi.
Dari penelusuran Sofyan, jumlah korban hingga saat ini ada 30 orang.
"Kebanyakan korbannya itu sudah ada yang sampai jual rumah. Bahkan, para korbannya itu sampai berutang kemana-mana," kata Sofyan.
Atas dasar itu, Sofyan pun mendesak agar Polda Sumut menangkap semua pelaku kejahatan tersebut.
Sebab, lanjut Sofyan, bila para pelaku tidak ditangkap, maka dikhawatirkan akan timbul korban lainnya.
Lima orang dilaporkan
Sofyan Nasution mengatakan, dirinya sudah melaporkan lima orang dalam kasus ini.