News Video

Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Ini Kronologisnya

Rosmala Sebayang, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indra Alamsyah mendatangi Polrestabes Medan

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rosmala Sebayang, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indra Alamsyah mendatangi Polrestabes Medan, Jumat (18/11/2022).

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Ganda Tambunan kedatangan ke Polrestabes Medan untuk melakukan mediasi bersama dengan Indra Alamsyah.

Ia menjelaskan, ini merupakan mediasi kedua yang dilakukan oleh kedua belah pihak karena Indra Alamsyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka ingin berdamai.

"Masih ada pembicaraan mediasi, tapi dari klien kita (Rosmala Sebayang) tidak ada titik temu. Artiannya gagal mediasi, berarti penyidik harus meneruskan kasus ini ke kejaksaan," kata Ganda kepada Tribun-medan, Jumat (18/11/2022).

Dikatakan Ganda, untuk saat ini korban menolak perdamaian yang dimintakan oleh tersangka dalam kasus ini.

"Ada dari tersangka mengajukan perdamaian, namun dari perdamaian tersebut pihak kita tidak mau," sebutnya.

Ia pun menceritakan, kasus yang menjerat mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 itu.

Awalnya, Indra Alamsyah menawarkan satu unit mobil truk kepada korban dan meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, pada tahun 2017 silam.

Lalu, setelah yang tersebut disetorkan kepada Indra Alamsyah mobil tersebut pun tidak kunjung diserahkan kepada korban.

"Ketika penyerahan uang sebesar Rp 100 juta itu, Indra menyampaikan akan menyerahkan mobilnya besok. Namun ditunggu-tunggu tidak ada," bebernya.

Merasa ditipu, ia mengatakan korban pun mencoba mencari tahu keberadaan dan status mobil yang ditawarkan oleh Indra kepada Rosmala.

Ternyata, mobil tersebut milik Robby Anangga yang digunakan sebagai truk pengangkut di PT Dirgantara Deli Trans.

Lantaran mereka ditipu, korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan, pada tahun 2021 silam.

"Selesai pembayaran itu, ketika dihubungi tidak ada jawaban. Lalu korban pergi lah ke PT Dirgantara, ternyata mobil itu milik Robby," ungkapnya.

Ganda berharap, agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar korban mendapatkan kepastian hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved