News Video
Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Ini Kronologisnya
Rosmala Sebayang, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indra Alamsyah mendatangi Polrestabes Medan
Ia juga menyampaikan mengapa, Indra Alamsyah setelah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kita belum sempat menanyakan (mengapa belum ditahan), karena masih mediasi. Namun berdasarkan SP2HP dipoin nomor tiga, rencana tindak lanjut adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Inda Alamsyah," katanya.
"Berarti Indra Alamsyah belum ada pemeriksaan selaku tersangka, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Bukan hanya korban yang hadir ke Polrestabes Medan, namun Indra Alamsyah juga tampak hadir bersama dengan kuasa hukumnya.
Namun, Indra Alamsyah yang ketika itu memakai kemeja putih langsung menghindari wartawan dan langsung pergi menuju ke arah mobilnya.
Sebelumnya, Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.
Ia dilaporkan korbannya, setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta, pada Oktober 2021 silam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita tetap sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (17/11/2022).
Ia mengatakan, Indra Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Saat ini mantan anggota DPRD Sumut itu belum dilakukan penahanan.
"Untuk pelaku belum dilakukan penahanan, kita sudah melakukan pemanggilan untuk memeriksa yang bersangkutan," sebutnya.
Namun, Fathir belum membeberkan kronologis dan motif dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indra Alamsyah kepada Rosmala Sebayang.
"Nanti akan kita sampaikan detailnya," pungkas Fathir.
(cr11/www.tribun-medan.com).