Berita Medan
IRT Ini Dituntut 5,5 Tahun Penjara Gegara Nekat Jual Sabu, Tergiur Keuntungan Rp 100 Ribu Per Hari
Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Fenny Arika (30) warga Jalan Wakaf II Hasan Basri Gang Al Amin, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dituntut 5,5 tahun.
Ibu rumah tangga (IRT) tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas Jaksa.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution, hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemerantasan Narkotika jenis sabu.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Sebelumnya Fauzan Arif Nasution dalam dakwaan menguraikan, Bermula pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 17.00 wib, Deni Agus Salim, Edy Gunawan, Binsar Andreas Manik (Ketiganya Anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Wakaf II Gang Suhut, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian mereka langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Sesampainya di tempat itu, Edy Gunawan langsung melakukan penyamaran dengan membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
"Saat Terdakwa menyerahkan satu plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,14 gram kepada Edy, kemudian ketiga anggota polisi itu langsung melakukan penangkapan," pungkasnya.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,14 gram dari tangan sebelah kanan Terdakwa Fenny Arika dan uang sebesar Rp 60 ribu dari saku celana Terdakwa yang semuanya diakui milik Terdakwa yang diperoleh dari Novita Zebua.
Baca juga: Jual Sabu Seberat 50 Gram ke Polisi, Kurir Narkoba Ini Dituntut 11 Tahun Penjara di PN Medan
"Bahwa terdakwa melakukan jual beli narkotika jenis sabu sejak dua hari lamanya dengan dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp 100 ribu setiap harinya," bebernya.
Karena Terdakwa Fenny Arika tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sehingga Terdakwa Fenny Arika beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)
