Materi Belajar

Materi Belajar : Pengertian Konstitusi, Ciri-ciri, Fungsi dan Tujuan Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa latin constitution. Istilah ini terkait dengan kata ius atau jus, yang berarti hukum atau asas.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian Konstitusi, Ciri-ciri, Fungsi dan Tujuan Konstitusi 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Konstitusi adalah seluruh rangkaian peraturan tertulis tentang penyelenggaraan negara atau undang-undang dasar negara.

Dengan demikian, UUD berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara yang dibuat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pokok-pokok yang akan dijelaskan tentang Konstitusi Indonesia adalah apa yang dimaksud dengan UUD, apa yang dimaksud dengan UUD, dan ciri-ciri, fungsi dan tujuan UUD untuk digunakan dalam materi pendidikan dan kewarganegaraan.

Definisi konstitusi

Jawabannya : Konstitusi berasal dari bahasa latin constitution. Istilah ini terkait dengan kata ius atau jus, yang berarti hukum atau asas.

Dengan demikian, UUD dapat diartikan sebagai pernyataan tentang susunan dan bentuk Negara. Tempat yang dibuat sebelum atau sesudah negara didirikan.

Secara harfiah dalam bahasa Indonesia, konstitusi berarti hukum dasar. Ini merupakan bentuk kebiasaan menerjemahkan istilah konstitusi sebagai Undang-undang Dasar.

Fungsi konstitusi

Jawabannya : Setelah membahas pengertian konstitusi dan asal usul istilah konstitusi, mari kita lihat fungsinya. Menurut Jimly Asshiddiqie, negara memiliki 10 fungsi konstitusional.

Fungsi konstitusi adalah:

  1. Fungsi kemampuan untuk menentukan dan membatasi kewenangan lembaga negara
  2. Fungsi pengaturan hubungan kekuasaan antar lembaga negara
  3. Fungsi koordinasi hubungan kekuasaan antara lembaga negara dan warga negara
  4. Fungsi atau sumber yang memberikan legitimasi pada kekuasaan negara atau kegiatan yang mengelola kekuasaan negara
  5. Fungsi mengalihkan kekuasaan dari sumber kekuasaan atau rakyat kepada suatu lembaga negara
  6. fungsi simbolik sebagai pemersatu
  7. Fungsi simbolik sebagai tolak ukur identitas dan kejayaan bangsa
  8. Fungsi simbolik sebagai pusat kesadaran (upacara)
  9. Fungsinya sebagai alat kontrol masyarakat. Dalam arti sempit hanya bidang politik, dalam arti luas meliputi bidang sosial dan ekonomi
  10. Fungsinya untuk sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti sempit ataupun dalam arti luas

Ciri-ciri konstitusi

Jawabannya : Berikut adalah beberapa ciri-ciri konstitusi negara, antara lain:

  1. Negara hukum
  2. Bentuk negara kesatuan
  3. Bentuk pemerintahan republik
  4. Kedaulatan ada di tangan rakyat
  5. Sistem pemerintahan presidensial
  6. Adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  7. Multilateral
  8. Ada jaminan hak asasi manusia (HAM).

Tujuan konstitusi

Jawabannya : Tujuan diadakannya suatu konstitusi di suatu negara tentunya tergantung pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Tujuan konstitusional yang akan dilaksanakan di Indonesia adalah:

  1. Memberikan batasan dan kontrol atas kekuatan politik.
  2. Bebas dari kekuasaan absolut
  3. Mengontrol aliran kekuasaan
  4. Menghindari kesewenang-wenangan
  5. Pedoman untuk mewujudkan tujuan negara
  6. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Pedoman manajemen nasional
  8. Hukum tertulis atau tidak tertulis ada di Indonesia dan semua warga negara Indonesia, terlepas dari ras, suku atau agama, harus mematuhinya.
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved