Berita Medan

Ini Tampang Pelaku Percobaan Pencurian Besi Jembatan Sicanang yang Baru Selesai Dibangun Pemko Medan

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra mengatakan, pelaku bernama Hendra Saputra Sitorus alias Golap (35) warga Sicanang, Belawan.

Penulis: Aprianto Tambunan |
HO/Tribun Medan
Golap, pelaku percobaan pencurian besi di Jembatan Sicanang yang baru selesai dibangun Pemko Medan, ditangkap polisi, Jumat (25/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pelaku percobaan pencurian besi Jembatan Sicanang yang baru saja selesai dibangun Pemko Medan, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (25/11/2022)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra mengatakan, adapun identitas pelaku bernama Hendra Saputra Sitorus alias Golap (35) warga Blok B kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

Baca juga: Baru Saja Dibangun Pemko Medan, Bagian Besi Pada Jembatan Titi Dua Sicanang Mau Digasak Maling

"Iya tadi sudah diamankan pelaku, dia sering dipanggil Golap, warga kelurahan Sicanang juga," ucap Rudy, Jumat. 

Dia menyebutkan, Golap diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian besi di jembatan Sicanang dengan cara menggergaji besi jembatan dengan gergaji besi.

Pelaku pun diamankan sekitar pukul 10.00 WIB oleh Bhabinkamtibmas bersama warga Kelurahan Sicanang. 

"Pelaku diamankan sekitar Pukul 10.00 WIB oleh Bhabinkamtibmas dan warga Sicanang, dia ketahuan sedang menggergaji besi jembatan dengan gergaji besi yang dibawanya," Pungkasnya. 

Dia mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa gergaji besi dan bukti foto bekas gergaji yang terdapat di besi jembatan. 

Baca juga: Jembatan Sicanang Dibangun Lebih Besar, Warga Ungkap Rasa Terimakasih ke Pemerintah

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 53 jo 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Pelaku sudah di Polres sedang diselidiki, barang bukti yang diamankan berupa gergaji besi dan bukti foto bekas gergaji yang ia lakukan. Dan ia pun terancan 5 tahun penjara," bebernya. 

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved