Berita Medan
AKP Martualesi Sitepu, Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Dikabarkan Besok Jalani Sidang
Asep pun menceritakan kronologis kejadian dugaan penggelapan yang dilakukan oleh AKP Martualesi Sitepu tersebut.
Berawal dari penangkapan yang dilakukan Saat Narkoba Polres Labuhan Batu, kepada Nurita, sekira bulan Juni 2021 silam.
Saat itu, Nurita ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 60 kilogram dan 2 ribu pil ekstasi.
"Sebenarnya awal mulanya ada penangkapan narkotika itu di daerah Labuhan Batu Selatan," ujarnya.
Setelah ditangkap, Asep menambahkan para personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu itu melakukan pengembangan sampai ke rumah pelaku di daerah Tanjung Balai.
"Di sana ditemukan sedikit narkotika dan ada beberapa barang bukti yang diambil dari rumah Nurita," ungkapnya.
Kemudian, pada Februari 2022 lalu Nurita pun menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Balai.
Baca juga: BIKIN Merinding, Petugas Rumah Sakit Terekam Layani Pasien tak Kasat Mata, Cek CCTV Bicara Sendirian
"Saat pemeriksaan si tersanka keberatan, karena ada beberapa barang yang diambil namun tidak dilakukan penyitaan dan tidak dikembalikan," ujarnya.
"Sehingga Nurita membuat pernyataan di atas materai yaitu menyatakan surat keberatan terhadap oknum-okum yang mengambil barang tersebut, tetapi tidak mengembalikan kepada yang berhak," tambahnya.
Asep yang merasa adanya kejanggalan dari fakta di persidangan, membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut, pada 14 Juni 2022.
Namun, di tanggal yang sama pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menyerahkan sejumlah barang bukti yang kurang lebih setahun sudah ditangan mereka ke kejaksaan.
"Berjalan terus kita ikuti persidangan, ada fakta tambahan di dalam kesaksian bahwasanya muncul uang Rp 200 juta yang sudah disita tidak diserahkan, sebagai barang bukti di pengadilan," bebernya.
"Itu baru disampikan kepada Kejaksaan dan Pengadilan pada tanggal 14 juni 2022. Bersamaan dengan laporan saya ke Propam Polda," sambung Asep.
"Ada kejanggalan, tanggal 14 Juni 2022 saya laporkan, di tanggal 14 Juni 2022 juga Sat Narkoba menyampaikan surat adanya barang bukti tambahan," katanya
"Sedangkan perkara tersebut sudah masuk dalam ranah pra tuntutan," tambahnya lagi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kasus TTPU dan Narkoba yang melibatkan Nurita tersebut sudah putuskan, dan pelaku dituntut hukuman 7 tahun penjara kasus TTPU dan 1 tahun 7 bulan untuk kasus narkoba nya.
Baca juga: Kasat Narkoba Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ke Pemuda