Berita Medan
AKP Martualesi Sitepu, Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Dikabarkan Besok Jalani Sidang
Asep pun menceritakan kronologis kejadian dugaan penggelapan yang dilakukan oleh AKP Martualesi Sitepu tersebut.
"Di pengadilan sudah inkrah, yang Rp 200 yang akhirnya diserahkan itu dikembalikan ke negara. Kemungkinan kalau tidak dilaporkan, mungkin di gelapkan uang yang disita itu," ungkapnya.
Asep pun berharap, kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk tegas kepada anggotanya yang mempermainkan hukum dan menjalankan perintah Kapolri.
"Kita berharap Polri kembali Presisi. Kapolda dapat bijaksanalah memberi sanksi. Kita juga tidak menuduh Polda Sumut melindungi, tapi kita yakin Kapolda bijaksana memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang nakal," ucapnya.
Terkait kabar sidang tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku belum mengetahui hal itu.
"Belum dapat info. Tunggu saja besok ada atau tidak," jawabnya.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membantah keras soal tuduhan dugaan penggelapan uang dan barang senilai Rp 50 juta dari bandar narkoba bernama Nurita tahun 2021 lalu yang dituduhkan terhadap jajarannya.
Menurutnya, tuduhan itu sangat tidak berdasar.
Mantan Wakapolsek Medan Barat ini mengatakan, dia tidak mungkin berani main-main menyangkut barang bukti.
Baca juga: Polda Sumut Jawab Isu Kasat Lantas Polrestabes Medan Dicopot Karena Kena OTT Mabes Polri
Apalagi kasus yang melibatkan ratu narkoba Nurita, sempat dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Saya tidak pernah bermain-main dalam hal ini, apalagi tim dan jajaran saya. Saya pastikan itu tidak ada seperti yang dituduhkan orang-orang yang tidak kami kenal itu,"
"Secara akal sehat, apa saya berani macam-macam dengan kasus ini? Sama saja saya gantung diri," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini, Selasa (14/6/2022) lalu.
(cr11/tribun-medan.com)