Vonis Kerangkeng Manusia

Hari Ini 8 Terdakwa Kasus Penyiksaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Dovinis

Hari ini 8 terdakwa kasus penyiksaan tahanan kerangkeng manusia jalani sidang vonis di PN Stabat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Situasi Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Hari ini, Senin (28/11/2022), delapan terdawa kasus penyiksaan tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin akan jalani vonis di PN Stabat

Amatan wartawan Tribun Medan melalui website sipp.pn.stabat.go.id, sidang vonis dijadwalkan pukul 10.00 WIB. 

Namun, hingga pukul 11.30 WIB, persidangan tak kunjung dilaksanakan.

Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Bahkan sejumlah pengunjung sidang, belum tampak terlihat di sekitar ruang sidang yang nantinya dipakai untuk pembacaan vonis

Adapun identitas kedelapan terdakwa yang akan divonis Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini diantaranya, Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting. 

Terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Srubakti, dan Hermanto Sitepu, serta Iskandar Sembiring, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing tiga tahun penjara. 

Baca juga: 4 Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat Ngaku Tak Tahu Melanggar Hukum, Berikut Pledoinya

Karena terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia atas nama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Sedangkan itu, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting, sebelumnya dituntut oleh JPU delapan tahun penjara dan melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Aris Fianto saat dikonfirmasi mengaku, pihak sudah dihubungi Pengadilan Negeri Stabat untuk mengamankan jalannya sidang kerangkeng manusia.

Baca juga: Tangis Putra Bupati Langkat nonaktif saat Bacakan Pledoi Kasus Kerangkeng Maut Manusia, Minta Bebas

"Memang ada mereka (Pengadilan Stabat) meminta bantuan personel untuk mengamankan jalannya persidangan. Terlebih dalam hal ini, sidang pada hari ini sudah masuk agenda putusan," ujar Aris. 

Lanjut Aris, ada sekitar 15 personel yang dilibatkan untuk mengamankan persidangan. 

"Jadi ada sekitar 15 personel yang dilibatkan untuk mengamankan persidangan. Dan situasi akan terus dipantau, dan jika dibutuhkan lebih banyak lagi kita akan menurunkan untuk melakukan pengamanan," tutup Aris. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved