Berita Medan
Bobby Nasution Sebut Warga Medan Bisa Berobat Hanya Tunjukkan KTP, Ini Kata Humas BPJS Kesehatan
Humas BPJS Kesehatan Medan, Rahman mengatakan hanya ada tiga kategori masyarakat Kota Medan yang bisa berobat secara gratis dengan menggunakan KTP.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Bobby Nasution mengatakan mulai 1 Desember 2022 warga Kota Medan bisa berobat secara gratis ke rumah sakit dengan hanya menunjukkan KTP.
Menanggapi pernyataan Bobby Nasution, Humas BPJS Kesehatan Medan, Rahman angkat bicara, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: PENJELASAN Lengkap Wali Kota Bobby Terkait 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat Cukup dengan KTP
Menurut Rahman, hanya ada tiga kategori masyarakat yang bisa berobat secara gratis dengan menggunakan KTP di Kota Medan.
Tiga kategori tersebut yakni warga Medan kurang mampu, belum pernah memiliki kartu BPJS Kesehatan dan memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Pertama yang perlu disampaikan ini berlaku pada tanggal 1 Desember 2022. Jadi kita sudah ada tanda tangan dengan pihak pemerintah Kota Medan dan JKN terkait hal itu. Karena Universal Health Coverage(UHC) kita sudah capai target," jelas Rahman kepada Tribun Medan melalui via sambung telepon, Selasa.
Ditegaskan Rahman, program tersebut tidak berlaku bagi para pekerja penerima upah, ASN, PNS yang memiliki BPJS tingkat satu dan dua ataupun orang-orang berada/ekonomi mampu.
"Mereka yang memiliki kartu BPJS tingkat satu dan dua ataupun mandiri itu tetap wajib membayar iuran per bulan sebagaimana biasanya," jelasnya.
Sehingga, kata Rahman, bukan seluruh penduduk warga Kota Medan yang bisa mendapatkan berobat gratis hanya menggunakan KTP.
"Tetapi keuntungan bagi mereka yang kelas atastetapi tidak memiliki BPJS itu tidak perlu ribet lagi mengurus segala macam keperluan surat pasien cukup dengan KTP saja sudah bisa dilayani,"terangnya.
Penerapan KTP ini pun, kata Rahman, sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan pihaknya.
"Itu sudah kami terapkan sebenarnya di Kota Medan hanya baru diresmikan kemarin. Jadi maksud dari cukup dengan menunjukkan KTP itu adalah untuk memudahkan masyarakat dalam berobat hanya saja tetap ada kewajiban bayaran untuk mereka yang bukan dari tiga golongan tadi," katanya.
Disinggung adanya aturan yang tersebar di sosial media tentang penerapan berobat gratis cukup dengan KTP dibenarkan oleh Rahman.
Tetapi ada beberapa persyaratan yang harus diluruskan dari informasi tersebut.
"Sedikit ambigu itu pada poin pertama. Jadi yang bisa penggunaan berobat gratis dengan menggunakan KTP itu hanya tiga golongan yang saya sebutkan tadi," jelasnya.
Kata Rahman, nantinya setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak, bisa dialihkan menjadi pembiayaan Peserta Bantuan Iuran (PBI).