Berita Medan
Bobby Nasution Sebut Warga Medan Bisa Berobat Hanya Tunjukkan KTP, Ini Kata Humas BPJS Kesehatan
Humas BPJS Kesehatan Medan, Rahman mengatakan hanya ada tiga kategori masyarakat Kota Medan yang bisa berobat secara gratis dengan menggunakan KTP.
Penulis: Anisa Rahmadani |
Maka dari itu, kata Rahman, baik yang sudah punya BPJS Kesehatan, menunggak pembayaran ataupun belum pernah membayar tetap kalau berobat harus menunjukkan KTP.
"Nanti dari sana terlihat dan itu tadi yang belum terdaftar ataupun menunggak akan gratis berobat karena telah didaftarkan ke PBI oleh pihak rumah sakit. Sementara yang telah memiliki BPJS aktif dan kelas mandiri hanya dipermudah saja tetapi tetap membayar iuran per bulannya," jelasnya.
Sekadar untuk diketahui, viral di media sosial persyaratan berobat gratis dengan menunjukkan hanya KTP.
"Izin berbagi memperkaya informasi terhitung 1 desember 2022 kota medan sudah Universal Health Coverage (UHC). dengan demikian seluruh penduduk kota medan dengan nomor induk kota medan sudah dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK di KK di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Penduduk tersebut meliputi
1. Yang memiliki BPJS aktif (baik yang mandiri, pekerja maupun yang gratis dari pemerintah)
2. Yang memiliki BPJS Mandiri- kelas I,II,III yang Tidak aktif Karena Tunggakan dengan persyaratan:
a. harus bersedia di pindahkan ke kategori Gratis Kls 3 Bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di rumah sakit saat sudah masuk ke yang Gratis maka tunggakan akan tersimpan (tdk perlu dilunasi) dan tidak kena denda layanan 5 persen.
b. dirawat di ruang Kelas 3 dan tidak bisa naik Kelas perawatan.
c. Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta Gratis Kelas 3 dan tunggakan yg tersimpan harus di lunasi terlebih dahulu.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Per 1 Desember Warga Kota Medan Bisa Berobat ke Rumah Sakit Cuma Pakai KTP
3. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS
Bagi yg blm punya BPJS saat akses layanan. bisa langsung dilayani dengan NIK mereka akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yg segera aktif 3x24 jam hari kerja.
Mekanisme pelayan tetap seperti biasa
secara umum dengan sistem rujukan berjenjang.Namun kalau emergency bisa langsung ke rumah sakit
Semua proses gratis. Mari bersama berbagi info dan menolong masyarakat kita," tulis informasi yang tersebar di media sosial WhatsApp.
(cr5/tribun-medan.com)