Berita Sumut
Sosialisasi Pemutihan PKB Dinilai Kurang Maksimal, Komisi C Akan Panggil Kepala BPPRD Sumut
Komisi C DPRD Sumut akan memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terkait sosialisasi proram pemutihan yang dinilai tak maksimal.
Diberitakan sebelumnya, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatra Utara diperpanjang hingga 22 Desember 2022.
Sepanjang program pemutihan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 11 miliar per hari.
"Penerimaan PKB sejak triwulan ketiga meningkat hingga 88 persen. Jadi kita mengejar penerimaan di triwulan terkahir sekitar Rp 236 miliar lagi," ujar Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly, Kamis (1/12/2022).
Fadly mengatakan, ada peningkatan jumlah penerimaan pajak dari sektor pajak kendaraan bermotor yakni sekitar 6 persen di triwulan ketiga.
"Capaian kita targetkan 25 persen per triwulan. Sehingga pada semester 1 seharusnya sudah 50 persen. Tapi kemarin pada Juni 2022 masih 44 persen, ada kekurangan 6 persen," ungkap Fadly.
Namun, semenjak diberlakukan pemutihan, Fadly mengatakan pada triwulan ketiga yang seharusnya mencapai 75 persen, pihaknya bisa mendapatkan penerimaan hingga sebesar 88 persen.
"Artinya kekurangan 6 persen tadi bisa kita tutupi," katanya.
Baca juga: Program Pemutihan Diperpanjang, Pemprov Sumut Targetkan Penerimaan PKB Capai Rp 11 Miliar per Hari
Menurut Fadly, antusias masyarakat Sumut untuk membayar pajak kendaraan bermotor meningkat pesat menjelang akhir masa program pemutihan.
"Di hari-hari terakhir pemutihan membludak jumlah yang melakukan pembayaran. Makanya kemungkinan ketika tahu diperpanjang ini akan sedikit berkurang dan akan meledak di akhir-akhir nanti. Tapi kami optimistis 236 miliar itu bisa tercapai," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)