Breaking News

Berita Sumut

Sosialisasi Pemutihan PKB Dinilai Kurang Maksimal, Komisi C Akan Panggil Kepala BPPRD Sumut 

Komisi C DPRD Sumut akan memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terkait sosialisasi proram pemutihan yang dinilai tak maksimal.

TRIBUN MEDAN/SATIA
Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga, saat ditemui Tribun Medan, di ruang rapat Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (24/9/2018) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga menilai sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara kurang maksimal.

Zeira mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly untuk melakukan evaluasi.

Baca juga: DIPERPANJANG, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut hingga 22 Desember 2022

"Usai reses DPRD Sumut kita akan panggil Kepala BPPRD untuk melakukan evaluasi," ujar Zeira, Jumat (2/12/2022).

Zeira menuturkan, sosialisasi program pemutihan yang dilakukan oleh BPPRD belum bisa memaksimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Setrategi sosialisasi yang dilaksanakan BPPRD Sumut dalam program pemutihan PKB  tidak maksimal, bahkan terkesan masih menggunakan cara-cara jadul yang kurang efektif," katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai petugas BPPRD seharusnya melakukan sosialisasi door to door hingga ke pelosok. 

Selain itu, Zeira juga menyoroti tata cara pembayaran pajak yang seharusnya bisa lebih mudah dijangkau masyarakat.

"Petugas pajak juga harus lebih gencar dalam melakukan 'jemput bola' dan memberikan penjelasan ke masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dalam pembayaran PKB," katanya.

Ia mempredikasi masih terjadi praktik percaloan pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), sehingga menjadi salah satu penghambat penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  pada program pemutihan yang seharusnya telah berakhir 30 November 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui saat ini Pemprov Sumut kembali memperpanjang program pemutihan PKB hingga 22 Desember 2022 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022, yang sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.

"Perpanjangan program pemutihan kembali dilakukan karena masih belum tercapainya target PAD dari program ini. Kenapa ini terjadi, karena diduga masih ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghambat penyerapannya baik dari sisi pelayanan dan percaloan juga masih ada," kata Zeira.

Menurut Zeira calo diduga bekerjasama dengan oknum di internal BPPRD setempat, sebagaimana pantauan dewan masih banyak berkeliaran di gerai-gerai pembayaran pajak, terutama di daerah-daerah. 

"Bahkan ditemukan juga beberapa keluhan masyarakat yang terkesan masih dipersulit padahal mereka hanya ingin menunaikan kewajiban membayar pajak. Seharusnya tidak perlu dibikin ribet, karena pelayanan sudah menggunakan sistem online," katanya.

Zeira juga menyoroti penggunaan anggaran dalam sosialisasi program pemutihan tersebut. 

"Untuk anggaran sosialisasi juga wajar kita pertanyakan, karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu. Jadi sejauh mana optimalisasinya harus ada pertanggungjawaban. Usai reses DPRD akan kita panggil," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved