Berita Medan
Tunggak PBB Selama 5 Tahun, Hotel Syariah Grand Jamee Dipasang Spanduk dan Stiker Oleh BPPRD Medan
Hotel Syariah Grand Jamee di Jalan Gagak Hitam, dipasangi spanduk dan stiker belum lunas PBB oleh Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Medan
Penulis: Anisa Rahmadani |
"Kepada pihak pemilik tanah dan bangunan Hotel Grand Jamee kita harapkan dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak," ucapnya.
Odi mengatakan, spanduk dan stiker itu tentu akan dibuka kembali, jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan iktikad baiknya sebagai wajib pajak yang telah menunggak.
"Data yang diperoleh menunjukkan, pihak pemilik tanah dan bangunan hotel Grand Jamee menunggak pajak dari tahun 2018. Sampai dengan 2021, jumlah total tunggakan yang harus dibayar, termasuk denda, sebesar Rp 245.753.434," jelasnya.
Baca juga: Bobby Nasution Perintahkan BPPRD Medan Harus Cari Duit Rp 2,5 Triliun pada Tahun 2022
Disinggung apakah benar sempat terjadi keributan, Odi membenarkan hal tersebut.
"Benar tapi tidak parah hanya ada satu pihak keluarganya saja yang mungkin tidak terima dan hampir memotong tali spanduk tapi hanya sebentar saja," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)