Matei Belajar
Materi Belajar: Cara Memperoleh Kewarganegaraan, Pengertian Ius Solis & Ius Sanguinis dan Syaratnya
Cara memperoleh kewarganegaraan merupakan topik Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang akan dijelaskan.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Cara memperoleh kewarganegaraan merupakan topik Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang akan dibahas pada materi pembelajaran berikut ini. Sub-pembahasan tentang cara memperoleh status kewarganegaraan bagi individu akan dijelaskan berikut ini.
- Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal kelahirannya.
- Pengertian ius solis.
- Pengertian Ius sanguinis.
- Cara memperoleh kewarganegaraan dengan naturalisasi.
- Dua macam naturalisasi dan syaratnya.
Bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan ?
Di bawah ini adalah dua metode yang digunakan seseorang untuk memperoleh atau mendapatkan kewarganegaraan, dan kedua metode ini dapat dijelaskan sebagai:
Menurut asal kelahiran
Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal-usul terbagi menjadi dua bagian yaitu tempat lahir (Ius Solis) dan keturunan (Ius Sanguinis). Dibawah ini akan dijelaskan pengertian ius solis dan ius sanguinis sebagai berikut.
Definisi ius solis
Arti ius solis adalah menentukan status kewarganegaraan seseorang menurut tempat di mana orang itu dilahirkan (dilahirkan).
Contoh ius solis adalah ketika seseorang yang lahir di Mesir menjadi warga negara Mesir meskipun kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia. Negara-negara yang menganut prinsip ius solis adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Mesir.
Pengertian ius sanguinis
Arti dari ius sanguinis adalah menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan dari negara mana orang tersebut berasal.
Contoh ius sanguinis adalah jika seseorang lahir di negara Mesir dan ternyata kedua orang tuanya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Negara yang menganut prinsip ius sanguinis ibarat Republik Rakyat Tiongkok.
Berdasarkan naturalisasi
Definisi naturalisasi adalah tindakan hukum yang dengannya seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan.
Contoh naturalisasi adalah seseorang yang memperoleh kewarganegaraan karena beberapa alasan, antara lain:
1. Akibat dari pernikahan.