Matei Belajar
Materi Belajar: Cara Memperoleh Kewarganegaraan, Pengertian Ius Solis & Ius Sanguinis dan Syaratnya
Cara memperoleh kewarganegaraan merupakan topik Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang akan dijelaskan.
Penulis: Rizky Aisyah |
2. Akibat dari mengajukan permohonan.
3. Akibat dari memilih atau menolak status kewarganegaraan.
Berbagai jenis naturalisasi
Berikut ini adalah pembagian naturalisasi di Indonesia yang terbagi menjadi dua jenis yaitu naturalisasi umum dan naturalisasi khusus. Syarat naturalisasi umum dan naturalisasi khusus adalah sebagai berikut.
→ Naturalisasi biasa
Syarat-syarat naturalisasi secara umum adalah sebagai berikut.
1. 21 tahun.
2. Lahir dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut dan/atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Jika Anda sudah menikah, Anda harus mendapatkan persetujuan dari istri Anda.
4. Saya bisa berbahasa Indonesia.
5. Seseorang yang sehat jasmani dan rohani.
6. Memiliki mata pencaharian (pekerjaan) yang tetap.
7. Jangan berkebangsaan lain.
→ Naturalisasi istimewa
Pengertian naturalisasi istimewa adalah status kewarganegaraan yang diberikan kepada bukan warga negara (orang asing) yang telah mengabdi kepada Negara Republik Indonesia (RI) berdasarkan surat pernyataan (permohonan) untuk menjadi bagian dari kewarganegaraan Indonesia (WNI).
(cr30/tribun-medan.com)