Hukum dan Kriminal

Di Hadapan Sambo, Agus Nurpatria Ngaku Jadi Korban Prank, Kini Menyesal

Sidang pembunuhan berencana Brigadir J Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

TRIBUN-MEDAN.COM- Sidang pembunuhan berencana Brigadir J Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria langsung mengaku telah dibohongi oleh Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir J.

Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Agus Nurpatria soal peristiwa setelah penembakan.

Saat itu, Agus Nurpatria mengaku berkumpul dengan sejumlah terdakwa di Lantai 3 Gedung Divisi Propam Polri.

Saat itu, Agus bersama terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan tengah memeriksa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR atas perintah Ferdy Sambo.

Namun, Agus merasa belum ada kecurigaan soal apa yang disampaikan para terdakwa kala itu soal skenario baku tembak dan pelecehan seksual yang diinisiasi oleh Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya, setelah mengetahui cerita yang sebenarnya, Agus merasa telah dibohongi hingga terseret dalam kasus tersebut

Selengkapnya tonton video :

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved