Breaking News

Berita Viral

Dosen USU Ini Sebut Masyarakat yang Menolak RKUHP Kurang Literasi

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi berpendapat, penolakan RKUHP terjadi sebab masyarakat kurang literasi.

Tribun Medan/HO
Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi 

Berikut kajian lengkap AJI dan koalisi masyarakat sipil lainnya.

ANALISIS DIAMBIL DARI KAJIAN AJI TERKAIT 17 PASAL BERMASALAH, DISKUSI RKUHP, ARGUMEN LBH PERS.
BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Bagian 1: Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Paragraf 1: Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

Pasal 188

1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

ANALISIS:

Pasal ini berpotensi dialamatkan ke pers karena pemberitaan investigatif bisa mengangkat kasus-kasus yang terkait korban dari stigma komunisme, yang dalam realitasnya seringkali tak dibedakan antara produk pers atau kegiatan jurnalistik atau bukan.

Peristiwa pemberangusan Pers Mahasiswa Lentera karena liputan berkaitan dengan soal komunisme, merupakan contoh bagaimana publik dan pula aparat yang tidak memberi perlindungan terhadap liputan media saat mengangkat kasus tersebut. Sebaliknya, aparat kepolisian menarik majalah tersebut.

Bagian 2

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved