Kurir Ekstasi dan Sabu

Kodam I/BB Tegaskan 2 Anggota TNI AD Pemasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu Ditahan di Pomdam

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan, bahwa dua anggota TNI AD yang pasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu sudah dipenjarakan di Pomdam

Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi oknum TNI yang melakukan pelanggaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodam I/Bukit Barisan menegaskan, bahwa dua anggota TNI AD yang memasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu sudah dipenjarakan di Pomdam I/Bukit Barisan.

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, kasus ini sedang dalam penanganan Polisi Militer dan masih dikembangkan. 

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Rico kepada Tribun-medan.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: HOTMAN Paris Bongkar Chat Jenderal Andika Perkasa, Begini Nasib Oknum TNI yang Pukuli Satpam Shopee

Rico tak menjelaskan lebih rinci, apa hukuman yang akan diberikan kepada dua anggota TNI AD tersebut.

Ia hanya menegaskan, bahwa kasus ini tengah ditangani Polisi Militer.

Petugas Kodim 0208/Asahan dan Yonif 125/Simbisa

Menurut informasi, dua anggota TNI aktif yang ditangkap membawa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu itu adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman.

Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Ba Kodim 0208/Asahan.

Baca juga: TENDANGAN KUNGFU Oknum TNI Hingga Tembakan Gas Air Mata, Jadi Sorotan Komnas HAM!

Sementara Pratu Rian Herman adalah petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Keduanya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Dari data yang diperoleh Tribun-medan.com, bahwa anggota TNI AD aktif ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: LBH Medan Merasa Curiga dan Aneh, Dandim 02122/TS Kok Ngurusi Tambang Emas Ilegal

"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).

Ia menerangkan, bahwa kedua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.

Namun, untuk penanganannya, diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Hadi sendiri tak banyak memberikan komentar, lantaran diduga yang ditangkap adalah 'satuan samping'.

Baca juga: Dandim 0212/TS Terekam Kamera Diduga Minta Lepas Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Polres Madina

Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba

Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved