Breaking News

Berita Medan

Usai Disahkan DPR, AKBAR Sumut Bentang Spanduk Berisi Penolakkan RKUHP di Fly Over Jamin Ginting 

Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (Akbar) Sumut, tolak pengesahan RKUHP dengan membentangkan spanduk di Fly Over Jamin Ginting, Selasa (6/12/2022).

Tribun Medan/Alfiansyah
Sejumlah masyarakat membentangkan spanduk tolak RKUHP di Fly Over Jamin Ginting, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (Akbar) Sumut, tolak pengesahan RUKHP, Selasa (6/12/2022).

Amatan tribun-medan di lokasi, tampak sejumlah peserta aksi sudah berkumpul dan akan melaksanakan unjuk rasa.

Baca juga: AJI Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP, 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis

Para peserta aksi juga membawa beberapa spanduk tentang tuntutan mereka, spanduk - spanduk tersebut di bentangkan di pinggir Fly Over yang mengarah ke Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Dalam spanduk yang dibentangkan tersebut tertulis 'Tolak pasal bermasalah bejat, RKUHP : Lindungi penguasa, kriminalisasi warga'

Bentang Spanduk di Fly Over Medan
Sejumlah masyarakat membentangkan spanduk tolak RKUHP di Fly Over Jamin Ginting, Selasa (6/12/2022).

'Akhir Demokrasi di Akhir Tahun'

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, kata dia, ada satu fraksi yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan Fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.

Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.

Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.

Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.

Baca juga: RESMI! DPR Sahkan RKUHP Kontroversial Jadi Undang-undang

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved