Pajak Reklame Bocor
Pajak Reklame Rp 3,9 Miliar Bocor, Diduga 'Diembat' Oknum Pejabat, Jadi Temuan BPK RI
Pajak reklame di Kota Medan bocor hingga Rp 3,9 miliar. Beredar kabar uangnya masuk ke kantong pribadi oknum pejabat
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
Dari 58 titik itu, Pemko Medan membaginya dalam tiga kategori kelas jalan.
Adapun kelas jalan itu yakni jalan kelas I dengan nilai strategis paling tinggi, yaitu 50 ruas jalan yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Reklame.
Kemudian, jalan kelas II yaitu jalan yang tidak termasuk dalam kelas I dan kelas III.
Baca juga: ASN DPRD Sumut Main Judi di Gedung Dewan, Kabag Umum: Uangnya untuk Beli Makan
Lalu, jalan kelas III yaitu jalan lingkungan.
Menurut laporan BPK RI, pada jalan kelas I, ada 55 titik reklame dengan nilai pajak Rp 3.741.881.556,25 yang belum dibayar ke Pemko Medan.
Kemudian, pada jalan kelas II, ada tiga titik reklame dengan nilai pajak Rp 199.582.250,00 yang belum dibayar ke Pemko Medan.
Baca juga: DPRD Medan Minta Penerapan Sistem Parkir Eletronik Dipercepat Untuk Cegah Kebocoran PAD
Sehingga, total pajak reklame yang bocor dan belum dibayar ke Pemko Medan sebesar Rp 3.941.463.806,25.
Nilai inilah yang kemudian disebut-sebut ditilap oknum pejabat.
Berkaitan dengan masalah ini, Tribun-medan.com masih berupaya memintai keterangan Kejati Sumut dan Polda Sumut soal adanya indikasi kecurangan yang mengarah pada tindak dugaan korupsi tersebut.(cr5/tribun-medan.com)