Breaking News

Kebocoran Pajak Reklame

Pajak Reklame Bocor Rp 3,9 Miliar, Pengamat Sebut Bobby Nasution Tidak Tegas Karena Ada Politisi

Kebocoran pajak reklame disebut sebagai kelemahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam mengambil tindakan

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Hendrik Naipospos
Petugas Satpol PP bersiaPetugas Satpol PP bersiap menurunkan papan reklame ilegal di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda mengkritisi bocornya pajak reklame Pemko Medan senilai Rp 3,9 miliar.

Menurut Elfanda, semestinya Pemko Medan belajar lagi tentang bagaimana model pembayaran pajak reklame.

Kemudian, Pemko Medan juga diminta segera melakukan evaluasi terkait masalah kebocoran pajak reklame ini.

Apalagi, nilai kebocoran pajak reklame ini nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 3,9 miliar. 

Baca juga: Temuan BPK RI, Pajak Reklame Pemko Medan Bocor Hingga Rp 3,9 Miliar, Diduga Masuk Kantong Pribadi

Pemko Medan menertibkan reklame yang melanggar aturan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sabtu (16/7/2022).
Pemko Medan menertibkan reklame yang melanggar aturan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sabtu (16/7/2022). (TRIBUN MEDAN / ANISA)

"Reklame ini kan banyak pengusaha yang juga politisi, itu kemudian berdampak kurang patuhnya bayar pajak. Ini jadi masalah. Kalau politisi berbisnis, tingkat kepatuhan rendah bayar pajak," kata Elfenda, Senin (5/12/2022) kemarin.

Ia mengatakan, karena sejumlah papan reklame ini dikelola oleh oknum politisi, tak pelak sering terjadi tunggakan pajak.

Maka dari itu, Elfanda meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution tegas dalam hal ini.

Ia juga meminta Bobby Nasution transparan dalam hal tunggakan pajak tersebut.

Bila perlu, nama-nama pengusaha penunggak pajak diumumkan ke publik.

Baca juga: Pajak Reklame Rp 3,9 Miliar Bocor, Diduga Diembat Oknum Pejabat, Jadi Temuan BPK RI

Sehingga, masyarakat tahu, siapa yang bandal dan menunggak pajak, dan siapa yang patuh terhadap kewajibannya. 

"Pemko Medan juga tidak berani publikasi siapa saja yang tidak bayar. Wali Kota tidak berani tegas. Harusnya ini dibuka. Pengusaha bilboard ini pun tidak terbuka. Harus didorong kalau ada pengusaha yang gak bayar buka saja," ujarnya.

Dikatakan Elfenda Ananda, dampak kebocoran pajak reklame hingga Rp 3,9 miliar tentu merugikan Pemko Meda dan masyarakat Kota Medan.

Di satu sisi, banyak pengusaha kecil yang ditekan sedemikian rupa agar patuh membayar pajak.

Di sisi lain, masih banyak pengemplang pajak yang sama sekali tidak ditindak oleh Pemko Medan. 

Baca juga: KRITIK Fraksi Gerindra, Nilai PAD Pemko Medan Mengecewakan, Singgung Pajak Reklame dan Parkir

"Orang yang tidak nyetor kan melakukan kesalahan, harusnya diberikan sanksi. Harus dipastikan, prinsip keterbukaan. Laporan BPK ini kan harusnya diproses," kata Elfanda.

Dia mengatakan, sudah semestinya kasus kebocoran pajak ini disikapi dengan serius. 

"Harusnya didorong, atau karena memang ada ketersinggungan ke politik, jadi ada hambatan. Harus dipastikan keterbukaan, agar semua orang memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama," ungkapnya.

Agar tidak terjadi kebocoran pajak yang angkanya terbilang fantastis, sudah semestinya petugas pengelola pajak jangan main-main.

Para petugas harusnya jujur. 

"Belajar dari kasus sebelumnya, uang pajak ini sangat besar. Ada petugas yang tidak transparan, ada juga tidak berani mengutip. Kemungkinan tidak tegas Pemko jadi masalah. Wali Kota harus tindak tegas, semua kita punya kewajiban yang sama. Jadi kalau disebut korupsi, ke petugasnya ya. Kalau tidak menjalankan kewajiban ke wajib pajak," terangnya.

Diketahui, terdapat 58 titik objek pajak reklame berupa billboard, mini billboard, Papan Nama Toko (PNT), dan videotron yang belum dipungut pajak di Tahun 2021.

Catatan hitam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut membeberkan adanya kekurangan penerimaan pajak berdasarkan perhitungan BPPRD atas 58 titik obyek pajak tersebut untuk Tahun 2021 (365 hari) sebesar Rp3.941.463.806,25

Berkaitan dengan masalah ini, Sekretaris Dinas BPPRD Kota Medan, M Oddie Anggia Batubara mengatakan pihaknya akan memastikan data yang ada.

Ia pun meminta waktu agar bisa menjawab pertanyaan wartawan.

"Kasih waktu dulu ya untuk memastikan datanya. Akan dijawab setelah datanya saya terima dari anggota. Kita juga akan transparan," ujarnya melalui pesan Whatsapp pada Sabtu (3/12/2022).

Setelah itu, M Oddie Anggia Batubara pun menjelaskan pada awak media pada Senin (5/12/2022), bahwa saat kebocoran pajak reklame ini terjadi, dirinya belum menjabat. 

"Sepanjang yang saya ketahui hingga saat ini, temun BPK tidak ada saya hadapi semenjak menjabat Sekretaris BPPRD Juni 2022. Namun hasil Laporan BPK 2021 tersebut telah diselesaikan dan dijawab secara resmi pada bulan Maret 2022," katanya.

Kemudian, menurut sepengetahuan dirinya, temuan BPK dari laporan tersebut wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah laporan tutup tahun sebelumnya.

"Saat ini saya lagi mencari resume jawaban dari BPPRD hasil laporan tersebut. Supaya jelas hasilnya dan bisa diinformasikan ulang. Intinya temuan laporan BPK telah diselesaikan 3 bulan setelah laporan tutup tahun sebelumnya. Dan dijawab resmi melalui Kepala Badan," ungkapnya. (wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved