Pembunuhan

Restina Sijabat Sudah Beli Tali Sehari Sebelum Membunuh Kakak Kandung, Terjerat Pembunuhan Berencana

Fakta baru mencuat dari pembunuhan yang menggemparkan Kecamatan Sidamanik, Simalungun. Ternyata sudah membeli tali sehari sebelum pembunuhan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
ISTIMEWA
pembunuh kakak kandung 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakta baru mencuat dari pembunuhan yang menggemparkan Kecamatan Sidamanik, Simalungun.

Restina Sijabat, sang pelaku yang menghabisi nyawa kakak kandungnya Asdadorna Sijabat ternyata sudah membeli tali sehari sebelum pembunuhan.

Tali ini pula yang digunakan sebagai alat untuk membunuh kakaknya.

Baca juga: Terungkap Restina Sijabat yang Bunuh Kakak Kandungnya di Simalungun Sudah Rencanakan Pembunuhan

Pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung berinisial Restina Sijabat (47) di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Ia tega membunuh kakak kandungnya sendiri bernama Asdadorna Sijabat (53) karena hal sepele dan sakit hati.
Pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung berinisial Restina Sijabat (47) di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Ia tega membunuh kakak kandungnya sendiri bernama Asdadorna Sijabat (53) karena hal sepele dan sakit hati. (Tribun Medan/ HO )

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menegaskan, Restina Sijabat (47) tersangka pembunuhan kakak kandung Asdadorna Sijabat (53) di Simalungun terancam kurungan 15 tahun penjara.

Restina Sijabat dikenakan pasal pembunuhan berencana karena ia diduga merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan ini terjadi di Jalan Nenas, Dusun II, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Jalur Lalu Lintas Medan-Berastagi Macet Parah, Pohon dan Tiang Listrik Tumbang di 5 Titik

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SIK MH (Tengah) memimpin evakuasi korban dan mengamankan pelaku pembunuhan di Pembunuhan yang terjadi pada Selasa (6/12/2022) pukul 13.15 WIB di Jalan Nenas Dusun II, Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SIK MH (Tengah) memimpin evakuasi korban dan mengamankan pelaku pembunuhan di Pembunuhan yang terjadi pada Selasa (6/12/2022) pukul 13.15 WIB di Jalan Nenas Dusun II, Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. (ISTIMEWA)

"Pasal 340 subs 338 jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Jalur Lalu Lintas Medan-Berastagi Macet Parah, Pohon dan Tiang Listrik Tumbang di 5 Titik

Polisi menerangkan kasus ini bermula sejak Senin 5 Desember ketika pelaku pulang dari kebun ke rumahnya sekitar pukul 18:00 WIB.

Sesampainya di rumah, tiga anak pelaku berinisial YE, GP dan NP mengadu kalau korban marah-marah dan mengatakan akan membunuh pelaku karena merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.

Pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung berinisial RS (47) di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Ia tega membunuh kakak kandungnya sendiri bernama Asdadorna Sijabat (53) karena hal sepele dan sakit hati.
Pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung berinisial RS (47) di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Ia tega membunuh kakak kandungnya sendiri bernama Asdadorna Sijabat (53) karena hal sepele dan sakit hati. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kemudian pelaku pun emosi lantaran korban menumpuk kayu bakar setinggi 2 meter tak jauh dari rumahnya dan dianggap menghalangi pandangan ketika duduk di teras rumah.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi dan Karang Taruna Saling Ancam, Ternyata Ini Duduk Perkaranya

Mendengar cerita anaknya, pada 5 Desember pukul 21:00 WIB pelaku langsung merencanakan pembunuhan dengan membeli satu gulung tali plastik berwarna hijau.

Keesokan harinya tanggal 6 Desember ketika anak pelaku berangkat ke sekolah ia langsung mendatangi korban yang sedang duduk di pintu belakang rumah.

Pelaku langsung mencekik leher korban hingga ke kamar tidur.

Ia pun mendorong korban hingga terjatuh ke kasurnya, lalu membekapnya.

Setelah itu ia mengambil tali dari kantong celana yang sebelumnya ia beli dan mengikat tangan, kaki dan badan korban.

Selanjutnya korban dipukuli wajah dan dadanya berulang kali hingga tak bergerak.

Baca juga: Ini Daftar UMK 32 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara yang Sudah Ditetapkan Gubernur Edy Rahmayadi

Usai membunuh Asdadorna pelaku masih menyempatkan diri sarapan dan ke ladang.

Namun sebelum ke ladang, pelaku kembali melihat kakaknya yang tak bernyawa untuk melepas tali dan membuangnya ke tong sampah yang sebelumnya ia ikat ke tubuh korban.

Kemudian ia menutup jasad kakak kandungnya itu dengan selimut.

Kepada Polisi ia mengakui nekat membunuh lantaran sakit hati ketika korban mengancam akan membunuhnya dan keluarganya.

Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar pelaku dan korban sering terlibat adu mulut.

"Setelah itu pelaku pulang ke rumah makan dan setelah selesai makan, pelaku kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan keadaan korban. Setelah korban dipastikan meninggal dunia pelaku membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan sisa tali tersebut dibuang di dapur korban dan setelah itu pelaku berangkat keladang."

Pembunuh Berdarah Dingin, Sempat Sarapan dan Cek Mayat Korban

Polisi membeberkan wanita berinisial RS (47) yang tega membunuh kakak kandungnya di Kabupaten Simalungun sempat sarapan dan ke ladang setelah membunuh.

Bahkan sebelum ke kebun, pelaku kembali melihat kakaknya yang tak bernyawa.

Ia menyempatkan melepas tali dan membuangnya ke tong sampah yang sebelumnya ia ikat ke tubuh korban. Kemudian jasad kakak kandungnya itu ia tutup dengan selimut.

"Setelah itu pelaku pulang kerumah makan dan setelah selesai makan, pelaku kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan keadaan korban. Setelah korban dipastikan meninggal dunia pelaku membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan sisa tali tersebut dibuang di dapur korban dan setelah itu pelaku berangkat ke ladang,"kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Kamis (8/12/2022).

Ronald FC Sipayung mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Selasa 6 Desember pukul 08:00 WIB di Jalan Nenas Dusun II, Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik.

Pelaku membunuh kakak kandungnya setelah memastikan anak-anaknya berangkat ke sekolah dahulu.

Atas kejadian ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gulungan tali plastik hijau, pisau dan selimut.

"Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun,"ucapnya.

(Cr2 tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved