Pemalsuan Dokumen
Julius Raja alias King Belum Dipenjarakan Polda Sumut, Kabid Humas Bilang Begini
Julius Raja alias King sampai saat ini belum ditahan Polda Sumut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Julius Raja alias King, eks Sekretaris Umum PSMS Medan sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sumut.
Namun, sampai saat ini Julius Raja alias King belum dipenjarakan polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, penahanan Julius Raja alias King ada di tangan penyidik.
Baca juga: Julius Raja Ditetapkan Tersangka, Ketua PSMS Fans Club dan KAMPAK Minta Pelaku Segera Ditahan
"Belum ditahan, karena itu kewenangan penyidik," kata Hadi, Selasa (13/12/2022).
Hadi mengatakan, selain Julis Raja alias King, Polda Sumut juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka.
Ia adalah Fityan Hamdi.
Sama halnya dengan King, Fityan Hamdi juga belum dipenjarakan polisi.
Minta tersangka ditahan
PSMS Medan Fans Club (PFC) dan Kesatuan Anak Medan Pecinta Ayam Kinantan Fans Club (Kampak FC) mendesak Polda Sumut memenjarakan Julis Raja alias King.
Julius Raja alias King adalah terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen menyangkut kisruh PSMS Medan.
Menurut Ketua Umum PFC, Hendra M Sihaloho, dia mengapresiasi Polda Sumut yang sudah mentersangkakan Julius Raja alias King.
"Berita penetapan tersangka (Julius Raja alias King) ini mereka merupakan kabar yag bagus buat kami para suporter PSMS," kata Hendra, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Julius Raja alias King Jadi Tersangka, Kisruh PSMS Medan Berlanjut, Edy Rahmayadi Vs Kodrat Shah
Ia mengatakan, sudah semestinya Polda Sumut segera memenjarakan Julis Raja alias King.
"Kami dari PFC meminta kepada Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan," katanya.
Senada disampaikan Ketua Umum Kampak FC, M Faisal Risky.
Dia juga mengaku bersykur Julius Raja alias King dijadikan tersangka.
