Pemilu 2024
KPU RI Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga meloloskan verifikasi faktual tiga partai politik (parpol) dengan cara curang.
Jika ada temuan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan lewat jalur hukum.
"Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya," kata Ibnu.
Sementara itu, kuasa hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio menyebut, tujuannya melayangkan somasi agar pihak-pihak yang melakukan intimidasi menghentikan segala bentuk pengancaman.
Penghentian intimidasi ini dilakukan baik secara offline ataupun online kepada para anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu.
Lalu, Julio meminta agar KPU RI menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual tersebut, serta menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima.
"Agar KPU Provinsi dan KPU Pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi," ucap Julio.
Sebelumnya, dugaan kecurangan dalam KPU RI juga disampaikan oleh Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir.
Dugaan kecurangan ini tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data.
Sebagai informasi, data-data syarat keanggotaan parpol yang diverifikasi KPU dihimpun lewat Sistem Informasi Partai (Sipol).
Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi perlindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.
"Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup," kata Samsang dalam jumpa pers virtual, Minggu (11/12/2022).
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda"