Pemilu 2024
KPU RI Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga meloloskan verifikasi faktual tiga partai politik (parpol) dengan cara curang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga meloloskan verifikasi faktual tiga partai politik (parpol) dengan cara curang.
Ketiganya adalah Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hal ini terungkap dari para petugas KPU di daerah yang merasa diintimidasi untuk meloloskan ketiga partai itu.
Mereka pun menunjuk dua kantor kuasa hukum untuk melayangkan somasi kepada KPU pusat.
Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota.
"Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ibnu menyebut, kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk ketiga parpol tersebut.
Padahal sebelumnya, berdasarkan laporan yang dia terima dari kliennya, parpol tersebut tidak memenuhi syarat.
Ketiganya juga merupakan partai baru yang belum memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Beberapa klien yang merupakan komisioner dan pegawai teknis KPU daerah yang tidak ingin terlihat praktik kecurangan juga melaporkan adanya intimidasi dari pihak-pihak terkait.
"Berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu," bebernya.
Ibnu menyebut, pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi.
Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor.
Ia pun akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia juga telah melayangkan somasi kepada KPU RI dan akan menindaklanjuti secara serius melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga adanya pelanggaran etik.