Crazy Rich
DUO Crazy Rich Ini Sama-sama Tersandung Kasus Pencucian Uang, Tapi Hukumannya Beda, Kok Bisa?
Hotman mengatakan, Doni Salmanan bahkan bisa saja bebas setelah mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 tahun.
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Ayu Prasandi
Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sedangkan Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selama mereka ditahan, pihak berwajib melakukan pelacakan aliran dana dan penyitaan aset keduanya.
Beberapa artis juga ikut diperiksa dalam kasus ini diantaranya adalah Atta Halilintar, Reza Arap, Deddy Corbuzier dan lainnya.
Pada Rabu 17 Desember 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi memberikan keputusan Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Sedangkan Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Majelis hakim PN Tangerang juga memutuskan seluruh aset Indra Kenz yang disita akan diserahkan kepada negara dan tak akan dikembalikan kepada para korban karena pertimbangan kasus judi berkedok trading Binomo.
Adapun total aset Indra Kenz yang disita mencapai Rp 67 Miliar, termasuk empat bidang tanah dan bangunan, dua kendaraan merek Tesla dan Ferrari California, 12 jam tangan mewah, dan uang sejumlah Rp5.196.043.715.
Keputusan tersebut berbanding terbalik dengan Doni Salmanan yang bebas dari tuntutan ganti rugi sehingga asetnya yang sebelumnya disita akan dikembalikan.
Adapun aset Doni Salmanan yang sempat disita yaitu kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Perbedaan vonis hukuman dan denda ini tentu saja membuat publik bertanya-tanya padahal keduanya melakukan kejahatan serupa.
Baca juga: Kisah Farid, Bocah Asal Indonesia yang Jadi Crazy Rich di Arab Saudi, Mobil Mewah Berjejer di Rumah
Disindir Hotman Paris
Tak hanya publik, pengacara kondang Hotman Paris pun turut menyoroti kasus ini.
Melalui sebuah unggahan di akun Instagram miliknya pada Jumat (16/12/22) ia mempertanyakan tentang keadilan hukum terkait kasus serupa namun hukuman berbeda ini.
"Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan cuma 4 tahun, juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi, hartanya tidak disita, beda dengan Indra Kenz yang dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita untuk negara," ujar Hotman Paris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketimpangan-hukuman-Doni-Salmanan-dan-Indra-Kenz.jpg)