Crazy Rich
DUO Crazy Rich Ini Sama-sama Tersandung Kasus Pencucian Uang, Tapi Hukumannya Beda, Kok Bisa?
Hotman mengatakan, Doni Salmanan bahkan bisa saja bebas setelah mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 tahun.
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM – Belakangan ini publik tengah digemparkan dengan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh duo crazy rich Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Doni Salmanan diketahui melakukan penipuan aplikasi trading Binomo, sedangkan Indra Kenz melakukan penipuan aplikasi trading Quotex yang mana sama-sama merugikan banyak orang.
Hal itu pula yang membuat Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi buah bibir publik, terlebih setelah hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda untuk keduanya.
Sebelumnya keduanya sama-sama menipu korbannya lewat investasi bodong berkedok binary option atau melakukan trading online di mana para penggunaa atau trader menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset dalam jangka waktu tertentu.
Keuntungan besar yang dijanjikan membuat tak sedikit orang tergiur untuk ikut.
Seperti yang diketahui Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah influencer yang kerap kali memamerkan kekayaan di media sosial sehingga dicap “crazy rich”, trelebih usia mereka masih terbilang muda
Kelicikan keduanya akhirnya terendus lantaran apa yang dijanjikan tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Mereka dilaporkan pada 3 Februari 2022.
Baca juga: Doni Salmanan Menangis Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Berikut Fakta Sidang Kasus Crazy Rich Bandung
Saat itu Indra Kenz lebih dulu dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.
Sedangkan Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.
Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Pada tanggal 24 Februari Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 7 jam.
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2022.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketimpangan-hukuman-Doni-Salmanan-dan-Indra-Kenz.jpg)