Crazy Rich

DUO Crazy Rich Ini Sama-sama Tersandung Kasus Pencucian Uang, Tapi Hukumannya Beda, Kok Bisa?

Hotman mengatakan, Doni Salmanan bahkan bisa saja bebas setelah mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 tahun.

Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketimpangan hukuman Doni Salmanan dan Indra Kenz disoroti Hotman Paris 

"Perkara sama sejenis, tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya, ada apa ini?" tanya Hotman.

Bahkan menurut Hotman Paris, Doni Salmanan bisa saja bebas dari penjara sebelum masa vonisnya.

"Kalau 4 tahun penjara berarti sesuai dengan undang-undang, nanti sesudah dijalani dua pertiga ia bisa bebas bersyarat, artinya sesudah dijalani 2 tahun 3 bulan, dia sudah bisa bebas bersyarat," ucap Hotman.

Ketimpangan hukuman Doni Salmanan dan Indra Kenz disoroti Hotman Paris
Ketimpangan hukuman Doni Salmanan dan Indra Kenz disoroti Hotman Paris

Hotman mengatakan, Doni Salmanan bahkan bisa saja bebas setelah mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 tahun.

"Bahkan, 2 tahun 3 bulan pun bisa berkurang lagi dengan remisi hari besar dan keagamaan, sehingga kemungkinan besar malah kurang lebih sekitar 2 tahun, lah," lanjutnya.

Menilai hukuman Doni Salmanan yang terlalu ringan, Hotman Paris lantas mempertanyakan sistem hukum di Indonesia.

"Dihukum 2 tahun dengan uang yang dia raup begitu banyak, wow, what a beautiful life for him and what is the law?" sindir Hotman Paris

"Di mana kau, hukum? What happened to this country? Kok bisa dua putusan berbeda, padahal subjek perkaranya sama persis. Oke deh, pusing," tutupnya.

Korban ajukan banding

Merasa dirugikan dan kecewa dengan keputusan majelis hakim, para korban investasi bodong Binomo sepakat untuk mengajukan banding atas vonis yang tak berimbang ini.

Mengutip megapolitan.kompas.com, korban Indra Kenz menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding.

"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," kata Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Irsan mengatakan bahwa aset Indra Kenz yang akan diserahkan kepada negara adalah hasil dari kerugian korban yang melapor, bukan kerugian negara.

(cr32/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved