Maling Motor
Pria Bertato Fransisko Hutajulu Bawa Kabur Motor Nmax, Begini Akhir Pelariannya selama 2 Hari
Akhir pelarian Fransisko Hutajulu yang mencuri motor Sabrina Simatupang di Siantar. Aksinya terekam CCTV milik warga. Begini nasibnya kini.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satreskrim Polres Pematang Siantar menangkap satu dari dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kota Pematang Siantar.
Keberhasilan penangkapan tak lepas dari aksi keduanya yang terekam CCTV warga.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku dengan tato di tangannya itu diketahui bernama, Fransisko Hutajulu alias Kobe (29).
Yang bersangkutan merupakan Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Berang pada 8 Kab/Kota Sumut: Tak Ada Layanan yang Bisa Kalian Buat
“Setelah kejadian pencurian pada Senin (12/12/22) pukul. 11.52 WIB, korban datang ke Polsek Siantar Timur untuk membuat laporan kehilangan atas pencurian sepeda motor,” kata Rusdi.
“Identitas korban, Sabrina Simatupang (28),” tambah Rusdi.
"Mengetahui sepeda motornya hilang, korban mengecek CCTV milik tetangga dan setelah dicek ternyata sepeda motor telah dicuri oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor," ujar Rusdi, Senin (19/12/22).
Kronologi penangkapan, berawal dari informasi bahwa yang bersangkutan menitipkan sepeda motornya di kediaman temannya.
Baca juga: Keluarga Mayat Wanita dalam Karung Curiga Ada Pelaku Lain yang Belum Tertangkap, Ini Alasannya
"Tanggal 14 Desember 2022, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Timur mendapat informasi sepeda motor milik korban yang hilang dititipkan pelaku kepada seorang laki-laki bernama Afgi Vari Alfaren Hutauruk di Jalan Sisingamangaraja. Sepeda motor sudah diambil untuk diamankan," ujar Rusdi Ahya kembali.
Disampaikan Rusdi Ahya kembali, selang dua hari kemudian pelaku pencurian Fransisco berhasil ditangkap. Sementara satu rekannya yang lain telah dikantongi identitasnya kini menjadi buronan polisi.
"Pelaku ditangkap Jumat (16/12/22) pukul 18.00 WIB, di Jalan H Ulakma Sinaga dan diserahkan ke Polsek Siantar Timur untuk dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
(Alj/tribun-medan.com)
