Berita Persidangan
Dirman Rajagukguk yang Dituding PT TPL Duduki Lahan Konsesi Dibebaskan PT Medan, Ini Kata Komnas HAM
Terdakwa Dirman Rajagukguk dinyatakan bebas oleh PN Medan melalui putusan yang dikeluarkan pada Selasa (13/12/2022).
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Terdakwa Dirman Rajagukguk yang mendapatkan hukum penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar di PN Balige kini telah bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah banding.
Dirman Rajagukguk dituding pihak PT TPL merusak dan menduduki lahan konsesi PT TPL.
Saat ini, terdakwa Dirman Rajagukguk dinyatakan bebas oleh PN Medan melalui putusan yang dikeluarkan pada Selasa (13/12/2022). Dalam amar putusan banding tersebut disebutkan beberapa hal.

Baca juga: Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru Diperpanjang Dishub hingga 21 Desember, Ini Lokasi Pendaftaran
1. Menyatakan perbuatan Terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
2. Melepaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum.
3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara.
4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Terkait hal ini, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengapresiasi putusan banding kasus Dirman Rajagukguk tersebut.
Baca juga: Murka Gubernur Edy Rahmayadi, Ancam Copot Kepala Dinas Kehutanan kalau Terjadi Kebakaran di 3 UPT
"Ini merupakan praktik hukum yang baik yang kemudian bisa menjadi perhatian. Ini merupakan hal jarang kita temukan di Indonesia pada saat sekarang ini. Maka, secara pribadi, saya apresiasi bagi hakim yang memutuskan seperti itu," ujar Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, Selasa (20/12/2022).
Selanjutnya, ia menguraikan kunjungannya ke Rumah Tahanan Balige beberapa waktu lalu. Ia melihat langsung kondisi Dirman Rajagukguk.
"Saya melakukan kunjungan ke Rutan Balige kalau tak salah itu pada tanggal 2 Desember 2022. Hal itu adalah bentuk solidaritas kita bagi masyarakat yang hak-hak dasarnya dilanggar. Walaupun kita menghargai keputusan PN Balige, tapi kita ingin tetap menunjukkan solidaritas bagi mereka, sebagai lembaga negara," terangnya.
"Dari kacamata HAM, memang tidak kuat alasan memenjarakan dia (terdakwa Dirman Rajagukguk). Pertama, ia adalah anggota masyarakat adat yang buta huruf dan kemudian menguasai lahan di wilayah adatnya. Di saat yang bersamaan, lahan yang ia kuasai itu bisa jadi masuk konsesi, tetapi penentuan konsesi itu problematik; penentuan konsesi di lahan adat," sambungnya.
Ia juga mengutarakan soal keberadaan masyarakat hukum adat di Tungko Nisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba. Bahkan, ia juga menyoroti soal penetapan lahan konsesi yang di dalamnya terdapat lahan masyarakat adat.
"Kalau dari catatan kita, lahan itu kan sudah jadi lahan adat sejak tahun 1600-an. Jadi, jauh sebelum Indonesia ada, mereka (masyarakat adat di Tungko Nisolu) sudah ada di sana. Dalam kasus ini, ada problem pengakuan masyarakat adat," tuturnya.